Eks Panitera PN Jakut Pakai Duit Suap Migor USD 150 Ribu buat Liburan Keluarga

Eks Panitera PN Jakut Pakai Duit Suap Migor USD 150 Ribu buat Liburan Keluarga

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 08 Okt 2025 16:41 WIB
Mantan Panitera Muda Perdata PN Jakut, Wahyu Gunawan, mengaku menerima bagian USD 150 ribu terkait suap pengurusan vonis lepas perkara minyak goreng (migor). (Mulia/detikcom).
Mantan Panitera Muda Perdata PN Jakut, Wahyu Gunawan, mengaku menerima bagian USD 150 ribu terkait suap pengurusan vonis lepas perkara minyak goreng (migor). (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Wahyu Gunawan, mengaku menerima bagian USD 150 ribu terkait suap pengurusan vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Wahyu mengaku menggunakan uang itu untuk membayar sewa rumah hingga liburan keluarga.

Hal tersebut disampaikan Wahyu Gunawan saat diperiksa sebagai saksi mahkota, yakni terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/10/2025). Mulanya, Wahyu mengakui menerima USD 150 ribu terkait pengurusan vonis lepas terdakwa korporasi migor tersebut.

"Terhadap terkait dengan perkara pengurusan perkara korporasi migor ini ya, dalam hal ini yang saksi sendiri terima ya, kaitannya dengan kepentingan Ariyanto kan untuk perkara korporasi migor ini, saksi sebagai buat menjembatani lah ya. Yang saksi terima sendiri itu, total itu USD 150?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"150 ribu," jawab Wahyu.

"USD 150 ribu ya?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

"Iya," jawab Wahyu.

Jaksa lalu mencecar penggunaan uang tersebut. Wahyu mengaku menggunakan uang USD 150 ribu itu untuk membayar sewa tanah, sewa rumah, hingga liburan keluarga.

"Apakah di dalam penggunaan maksudnya di dalam uang tersebut sudah digunakan untuk apa saja?" tanya jaksa.

"Kalau ditanya penggunaannya Pak, yang saya ingat saya ada sewa tanah, bayar sewa rumah," jawab Wahyu.

"Terhadap penggunaan uang tersebut, tadi sudah menjelaskan ada sewa rumah, ada sewa tanah, apakah ada yang lainnya?" tanya jaksa.

"Yang lain ada saya bawa yang sudah disita juga sama penyidik, terus ada di rekening juga, sudah disita juga sama penyidik. Kemudian, ada saya gunakan saya liburan sama keluarga," jawab Wahyu.

Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, dan Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Simak juga Video Panitera PN Jakut Didakwa Terima Rp 2,4 M dari Kasus Vonis Lepas Migor

(mib/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads