Kurir Ekspedisi di Jaktim Palsukan STNK Saat Kirim Motor Curian ke Sumatera

Kurir Ekspedisi di Jaktim Palsukan STNK Saat Kirim Motor Curian ke Sumatera

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 08 Okt 2025 15:26 WIB
Ilustrasi STNK
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Polisi mengungkap pria S dan L yang merupakan kurir jasa ekspedisi di Cililitan, Jakarta Timur (Jaktim), terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi. Mereka memalsukan STNK hingga pelat nomor dalam melancarkan aksinya.

"Itu dia oknum, jadi bergerak sendiri dengan modus menggunakan STNK palsu pada saat pengiriman ke luar pulau," kata Kasat Reskrim Polres Jakut Kompol Onkoseno G Sukahar kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Onkoseno mengatakan hal itu dilakukan untuk memuluskan aksinya mengirim motor curian dengan jasa ekspedisi tempat pelaku bekerja. Motor curian itu dikirim kurir ke sindikat yang berada di Sumatera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, (pegawai) ekspedisi itu dia itu punya tugas untuk ngirim motor ke pulau lain. Nah, untuk memuluskan aksinya itu, kan kalau ngirim harus ada STNK-nya. dia mendapatkan STNK palsu, terus datanya juga palsu," jelasnya.

5 Orang Ditangkap

Polisi juga menangkap lima orang terkait sindikat curanmor lintas provinsi itu. Para tersangka memiliki peran berbeda satu sama lain.

ADVERTISEMENT

"Keempat orang tersebut, berinisial RS, R, Z, S, dan L, memiliki peran masing-masing. RS berperan sebagai penadah, sementara R dan Z bertugas mengirimkan motor ke ekspedisi. Adapun S dan L adalah petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H Hutajulu.

Berdasarkan pemeriksaan, sindikat ini telah beroperasi beberapa kali dan menjual hasil curian ke wilayah Sumatera. Penyelidikan berlanjut hingga penyidik berhasil mengamankan 43 motor hasil curian.

"Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor lainnya, sehingga total ada 43 unit yang kami sita," tambahnya.

Polisi masih memburu dua orang pelaku utama pencurian berinisial N dan J. Sementara itu, lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Simak juga Video: Polisi Gerebek Markas Geng Curanmor Purwakarta, 2 Pelaku Ditembak

(wnv/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads