Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) Dayak menggelar rapat membahas hukum adat untuk Rizky Kabah. Hasilnya, mereka sepakat pelaksanaan hukum adat boleh diwakili pihak keluarga.
Dilansir detikKalimantan, Rabu (8/10/2025), pertemuan itu digelar di Rumah Betang Pontianak, Minggu (5/10). Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak, Yohanes Nenes, mengatakan terdapat perbedaan pelaksanaan hukum adat untuk Rizky Kabah dibanding dengan masalah sebelumnya.
"Khusus Rizky Kabah, wajib keluarga atau orang tuanya yang hadir. Tersangkanya tidak perlu," kata Nenes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nenes mengatakan hal itu dilakukan untuk menjaga keselamatan Rizky Kabah. Dia mengatakan ada pihak yang masih belum bisa menerima keberadaan Rizky Kabah.
"Kita menjaga keselamatan yang bersangkutan agar pelaksanaan hukum adat nanti berjalan dengan lancar. Karena, rambut sama hitam, tapi dalam hati sanubari masing-masing masyarakat Dayak tidak bisa ditebak," ujarnya.
Jadwal dan lokasi pelaksanaan hukum adat juga masih dibahas. Pihaknya juga terus berkoordinasi ke penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Sebelumnya, kreator konten Rizky Kabah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Dia diduga melakukan penghinaan kepada suku Dayak.
Kasus itu berawal dari konten rumah Radakng yang dibuat Rizky Kabah pada September 2025. Dia kemudian dilaporkan oleh ormas Dayak karena dinilai menghina dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam.
Simak selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Kemendagri Bicara Percepatan RUU Masyarakat Hukum Adat