Kreator Konten Rizky Kabah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Hina Suku Dayak

Kreator Konten Rizky Kabah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Hina Suku Dayak

Ocsya Ade CP - detikNews
Kamis, 02 Okt 2025 18:53 WIB
Rizky Kabah diperiksa di Polda Kalimantan Barat dan ditetapkan jadi tersangka.
Rizky Kabah diperiksa di Polda Kalbar (dok Polda Kalbar)
Pontianak -

Polda Kalimantan Barat menetapkan kreator konten Rizky Kabah (RK) sebagai tersangka. Rizky Kabah dijerat dugaan pasal pelanggaran Undang-Undang ITE terkait kasus penghinaan suku Dayak.

"Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara," kata Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Burhanuddin dilansir detikKalimantan, Kamis (2/10/2025).

Polisi telah melakukan penjemputan paksa kepada Rizky Kabah pada Rabu (1/10) malam. Kreator konten itu ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Jemput paksa itu dilakukan usai Rizky Kabah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proses jemput paksa itu, Tim Subdit Siber mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit handphone, akun TikTok atas nama @riezky.kabah, tiga lembar tangkapan layar akun TikTok atas nama @riezky.kabah, dan satu buah flashdisk.

ADVERTISEMENT

Penyidik menjerat Rizky Kabah dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Rizky Kabah sebelumnya dilaporkan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Dayak pada (9/9). Dia dinilai menghina dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam.

Baca selengkapnya di sini.

Tonton juga video "Abdul Mu'ti Sindir Sejumlah Kreator Konten yang Cuma Cari Sensasi" di sini:

(ygs/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads