Babak Baru Kasus Erika Carlina Diancam DJ Panda

Babak Baru Kasus Erika Carlina Diancam DJ Panda

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 08 Okt 2025 08:05 WIB
erika carlina
Erika Carlina (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kasus selebgram Erika Carlina yang mengaku diancam oleh DJ Panda memasuki babak baru. Kasus tersebut kini dinaikkan ke tahap penyidikan.

Erika melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya dan sudah teregister dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juli 2025. DJ Panda dipolisikan terkait Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE dan/atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Erika mengaku mendapatkan ancaman lewat grup fanbase DJ Panda yang berisikan 500 orang. Dalam laporannya, DJ Panda disebut hendak mengancam menghancurkan karier Erika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DJ Panda juga disebut menyebarkan berita bohong terkait anak dalam kandungan Erika. Selain itu, Erika disebut pribadi psikopat oleh DJ Panda.

ADVERTISEMENT

Laporan Naik Penyidikan

Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan laporan aktris Erika Carlina terkait dugaan pengancaman yang dilakukan Giovanni Surya atau DJ Panda. Terkini, laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

"Sudah penyidikan," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah saat dihubungi, Selasa (7/10).

Status kasus naik ke penyidikan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara ditemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut sehingga kasus dinaikkan ke tingkat penyidikan.


DJ Panda Bakal Diperiksa


Polisi menjadwalkan pemeriksaan Giovanni Surya atau DJ Panda terkait kasus pengancaman terhadap aktris Erika Carlina. DJ Panda akan diperiksa pada pekan depan.

"Minggu depan pemeriksaannya, hari Rabu," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah saat dihubungi.

DJ Panda akan diperiksa pada Rabu (15/10). Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai terlapor.

Laporan Erika teregister dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Erika melapor terkait Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan/atau Pasal 65 ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

Erika sudah diperiksa terkait laporannya pada Kamis (24/7). Dia mengungkap alasan pelaporan tersebut lantaran janin dalam kandungannya.

"Memang aku melaporkan ke... minta perlindungan hukum, karenanya ada ancaman yang membahayakan janin aku," kata Erika setelah diperiksa di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7).


Alasan Erika Polisikan DJ Panda

Erika memang sempat menutupi kehamilannya kepada publik. Namun Erika menempuh jalur hukum setelah muncul ancaman dalam grup fanbase DJ Panda.

Erika mengatakan total ada 500 orang dalam grup fanbase tersebut. Erika menjelaskan ada berbagai ancaman yang dilontarkan dalam grup tersebut, termasuk yang dilakukan DJ Panda sendiri.

"(Bentuk ancaman) penggiringan opini, ujaran kebencian, pengancaman bentuk dari apa ya, data pribadi juga. Data pribadi juga disebarluaskan. Itu semua asalnya dari dia," ucap Erika.

"Karena di dalam grup itu sudah dilontarkan bahwa di bulan Agustus itu mereka akan menyerang akun aku. Bahkan di 21 Juli itu aku sudah kena serang di DM-DM (direct message) yang datang. Aku juga bingung kenapa orang-orang bisa tahu aku hamil. Itu yang pertama, ternyata asalnya dari grup itu," jelasnya.

Simak juga Video: Erika Carlina Polisikan DJ Panda Terkait Dugaan Pengancaman
Halaman 2 dari 3
(mea/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads