Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Minerba telah terbit. Bahlil mengatakan PP Minerba telah lama dikeluarkan pemerintah.
"PP Minerba sudah dilakukan, sudah keluar. Sudah lama keluar," kata Bahlil setelah menghadiri acara detikSore on Location di Anjungan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
Namun Bahlil mengatakan perihal pengunggahan dokumen PP Minerba bukan merupakan ranahnya. Dia pun menyerahkan pengunggahan dokumen kepada pihak yang terkait.
"Tapi kan yang berhak meng-upload PP Minerba itu kan di kementerian yang punya kewenangan untuk meng-upload. Kami kan penerima, yang kami siap menjabarkan lewat Permen," tuturnya.
Sebelumnya, PP Minerba yang belum terbit ramai disorot oleh anggota DPR. Salah satunya, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto.
Dia meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Sugeng mempertanyakan aturan tersebut tak kunjung dikeluarkan hingga kini.
"Kita mempertanyakan, mengapa Kementerian ESDM begitu lambat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP), pelaksanaan UU Minerba," ujar Sugeng kepada wartawan, Minggu (5/10).
Politikus NasDem ini menyebutkan semestinya PP sudah dikeluarkan oleh pemerintah selambatnya 6 bulan sejak UU Minerba diundangkan. Ia menyebutkan UU tentang Minerba sejatinya telah masuk lembaran negara pada 19 Maret 2025.
"Padahal jelas diatur, bahwa PP harus sudah terbit, selambatnya 6 bulan sejak UU Minerba tersebut diundangkan. Jelas, dalam Pasal 174 ayat (1) ditegaskan bahwa pemerintah wajib menerbitkan PP selambatnya enam bulan sejak UU yang mengatur pertambangan mineral dan batu bara tersebut diundangkan," ungkapnya.
Tonton juga video "Bahlil: Presiden Setuju BBM di Indonesia Campur Etanol 10%" di sini:
(ygs/ygs)