Disebut Ketua KPK Bak Genderuwo, Ini Kasus-kasus yang Libatkan BO

Disebut Ketua KPK Bak Genderuwo, Ini Kasus-kasus yang Libatkan BO

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 07 Okt 2025 15:37 WIB
Setyo Budiyanto
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengibaratkan beneficial owner (BO) atau pemilik manfaat dari suatu perusahaan seperti genderuwo. KPK sendiri pernah menetapkan sejumlah beneficial owner sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Analogi BO bak genderuwo itu disampaikan Setyo dalam peluncuran aplikasi Beneficial Ownership (BO) Gateway yang dibuat oleh Direktorat Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum). Acara itu digelar pada Senin (6/10/2025).

"Kita berbicara tentang BO atau pemilik manfaat. Pemilik manfaat ini bukan perusahaan, bukan ras, bukan juga badan hukum. Tapi dia manusia yang berada di balik layar, orang-orang yang sembunyi dari perusahaannya, tapi dia punya pengaruh yang luar biasa," ujar Setyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setyo kemudian bercerita tentang pengalamannya berdinas di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia mengaku sering mengingatkan jajaran Kementan soal sosok BO yang seperti genderuwo karena ditakuti meski tak terlihat.

"Dulu, saat saya di Kementerian Pertanian, Pak, saya sampaikan, 'sering kali pejabat-pejabat itu takut sama genderuwo', saya sampaikan gitu. Wujudnya nggak ada, tapi namanya menakutkan, kira-kira seperti itu," jelas Setyo.

ADVERTISEMENT

Meski bak genderuwo, ada pula BO yang pernah ditangkap oleh KPK. Berikut ini daftar kasus yang melibatkan BO sebagai tersangkanya:

Tersangka baru kasus Garuda Indonesia sudah diumumkan. Mereka adalah Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo. Simak info lengkapnya di sini.Soetikno Soedarjo (Ari Saputra/detikcom)

Kasus Suap Emirsyah Satar

Salah satu kasus yang melibatkan beneficial owner dan diusut KPK ialah kasus suap mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar. Pada 2017, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Emirsyah Satar dan pengusaha Soetikno Soedarjo.

KPK menyebutkan Soetikno merupakan beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd. Saat itu, KPK menyebut Soetikno memberi suap 1,2 juta euro dan USD 180 ribu kepada Emirsyah terkait pengadaan mesin pesawat.

Keduanya telah divonis bersalah karena terbukti terlibat suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC. Emirsyah telah divonis 8 tahun penjara dan Soetikno 6 tahun penjara.

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rumah DP Rp 0

KPK pernah menjerat Rudy Hartono Iskandar sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan rumah DP Rp 0 di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Saat persidangan, Rudy disebut sebagai beneficial owner dari PT Adonara Propertindo. Rudy telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus itu.

Rudy kembali dijerat sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan proyek rumah DP Rp 0 di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, Rudy juga dijatuhi vonis 7 tahun penjara.

Bos CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman divonis 7 tahun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2017). Basuki terbukti memberikan suap kepada Patrialis Akbar saat Patrialis menjadi hakim konstitusi.Basuki Hariman pada Senin (28/8/2017). (Agung Pambudhy/detikcom)

Kasus Suap Eks Hakim MK

Pada 2017, KPK menetapkan Basuki Hariman, yang disebut beneficial owner dari PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama, dan CV Sumber Laut Perkara, sebagai tersangka. Basuki saat itu dijerat sebagai tersangka kasus suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Saat itu, Basuki divonis 7 tahun penjara. Dia saat itu dinyatakan bersalah menyerahkan uang USD 50 ribu kepada Kamaludin yang disebut orang dekat Patrialis terkait judicial review (JR) UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Hakim saat itu berkesimpulan, dari total USD 50 ribu yang diberikan kepada Kamaludin, USD 10 ribu telah diserahkan kepada Patrialis.

Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP

KPK menetapkan Adjie sebagai tersangka kasus korupsi pembelian PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Dalam dakwaan, Adjie disebut sebagai beneficial owner PT Jembatan Nusantara.

Jaksa mengatakan perkara ini telah memperkaya Adjie Rp 1,25 triliun. Kasus ini masih dalam tahap persidangan.

Saksikan Live DetikPagi :

Tonton juga video "Eks Jaksa Agung-Pimpinan KPK Ajukan Amicus Curiae Praperadilan Nadiem" di sini:
Halaman 3 dari 5
(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads