Basuki Hariman dan Ng Fenny Didakwa Suap Patrialis USD 70 Ribu

Sidang Suap di MK

Basuki Hariman dan Ng Fenny Didakwa Suap Patrialis USD 70 Ribu

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 05 Jun 2017 12:21 WIB
Jalani sidang perdana, Basuki Hariman didakwa menyuap Patrialis Akbar (Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom)
Jakarta - Basuki Hariman dan Ng Fenny didakwa menyuap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar sebesar USD 70 ribu dan Rp 4 juta lebih serta menjanjikan Rp 2 miliar. Uang itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara uji materi Undang-undang (UU) nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Basuki Hariman dan Ng Fenny telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan memberi sesuatu berupa uang sejumlah USD 20 ribu, uang sejumlah USD 20 ribu, uang sejumlah USD 10 ribu, biaya kegiatan di Royale Jakarta Golf Club sejumlah Rp 4.043.195, uang sejumlah USD 20 ribu dan menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp 2 miliar kepada hakim yaitu Patrialis Akbar," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).

Basuki merupakan beneficial owner (pemilik sebenarnya) dari PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkara. Sedangkan Ng Fenny merupakan pegawai Basuki yang berprofesi sebagai General Manager PT Impexindo Pratama. Dakwaan terhadap Ng Fenny dibacakan secara terpisah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suap itu diberikan agar uji materi atas UU tersebut dikabulkan. Dengan dikabulkannya uji materi atas UU itu, maka impor daging kerbau dari India akan dihentikan. Uang itu diberikan melalui seorang perantara atas nama Kamaludin yang dituntut dalam berkas terpisah.

"Bahwa terdakwa dan Ng Fenny memiliki tujuan dengan dikabulkannya permohonan uji materi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 maka impor daging kerbau dari India dihentikan, karena dengan berlakunya Undang-undang nomor 41 tahun 2014, pada sekitar pertengahan tahun 2016 pemerintah telah menugaskan Bulog untuk mengimpor dan mengelola daging kerbau dari India sehingga berakibat pada ketersediaan daging sapi dan kerbau lebih banyak dibandingkan permintaan serta harga daging sapi dan kerbau menjadi lebih murah. Akibat kondisi tersebut permintaan terhadap daging sapi yang biasanya diimpor oleh terdakwa dari Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat menurun," sebut jaksa KPK.

Atas perbuatannya, Basuki dan Ng Fenny didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Mereka juga didakwa melanggar Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (dhn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads