"Basuki Hariman dan Ng Fenny telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan memberi sesuatu berupa uang sejumlah USD 20 ribu, uang sejumlah USD 20 ribu, uang sejumlah USD 10 ribu, biaya kegiatan di Royale Jakarta Golf Club sejumlah Rp 4.043.195, uang sejumlah USD 20 ribu dan menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp 2 miliar kepada hakim yaitu Patrialis Akbar," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).
Basuki merupakan beneficial owner (pemilik sebenarnya) dari PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkara. Sedangkan Ng Fenny merupakan pegawai Basuki yang berprofesi sebagai General Manager PT Impexindo Pratama. Dakwaan terhadap Ng Fenny dibacakan secara terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa terdakwa dan Ng Fenny memiliki tujuan dengan dikabulkannya permohonan uji materi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 maka impor daging kerbau dari India dihentikan, karena dengan berlakunya Undang-undang nomor 41 tahun 2014, pada sekitar pertengahan tahun 2016 pemerintah telah menugaskan Bulog untuk mengimpor dan mengelola daging kerbau dari India sehingga berakibat pada ketersediaan daging sapi dan kerbau lebih banyak dibandingkan permintaan serta harga daging sapi dan kerbau menjadi lebih murah. Akibat kondisi tersebut permintaan terhadap daging sapi yang biasanya diimpor oleh terdakwa dari Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat menurun," sebut jaksa KPK.
Atas perbuatannya, Basuki dan Ng Fenny didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Mereka juga didakwa melanggar Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (dhn/tor)