Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan laporan aktris Erika Carlina terkait dugaan pengancaman yang dilakukan Giovanni Surya atau DJ Panda. Terkini, laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
"Sudah penyidikan," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah saat dihubungi, Selasa (7/10/2025).
Status kasus naik ke penyidikan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara ditemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut sehingga kasus dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Erika Carlina Ngaku Diancam DJ Panda
Laporan Erika teregister dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Erika melaporkan terkait Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE dan/atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Terlapor mengirimkan pesan melalui WhatsApp group yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Jumat (25/7).
Erika sudah diperiksa terkait laporannya pada Kamis (24/7). Dia mengungkap alasan pelaporan tersebut adalah janin dalam kandungannya, yang berusia 9 bulan, terancam.
(wnv/jbr)