Tukang Rongsok Curi 25 Gram Emas di Koja Ngaku Terlilit Utang gegara Judol

Tukang Rongsok Curi 25 Gram Emas di Koja Ngaku Terlilit Utang gegara Judol

Antara - detikNews
Selasa, 07 Okt 2025 13:17 WIB
Polisi menangkap pria diduga mencuri perhiasan emas seberat 25 gram di toko di Koja, Jakut. MF mengaku mencuri karena terlilit utang akibat judi online. (dok Polsek Koja)
Polisi menangkap pria diduga mencuri perhiasan emas seberat 25 gram di toko di Koja, Jakut. MF mengaku mencuri karena terlilit utang akibat judi online. (dok Polsek Koja)
Jakarta -

Polisi menangkap pria berinisial MF (34) yang diduga mencuri perhiasan emas seberat 25 gram di toko dalam Pasar Koja Baru, Jakarta Utara (Jakut). MF mengaku mencuri karena terlilit utang akibat judi online (judol).

"Pelaku ini mengaku kepepet mencuri kalung emas karena terlilit utang," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Koja, AKP Fernando, Selasa (7/10/2025).

Berdasarkan pemeriksaan, MF terindikasi bermain judi slot sehingga menyebabkan dirinya berutang. MF sehari-hari bekerja mengumpulkan rongsokan besi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat melakukan aksi, dia sudah mempersiapkan diri dengan menggunakan masker dan sarung tangan. Momen MF mencuri emas seberat 25 gram terekam CCTV dan videonya viral di media sosial (medsos).

Polisi menangkap pria diduga mencuri perhiasan emas seberat 25 gram di toko di Koja, Jakut. MF mengaku mencuri karena terlilit utang akibat judi online (judol). (dok Polsek Koja)Polisi menangkap pria diduga mencuri perhiasan emas seberat 25 gram di toko di Koja, Jakut. MF mengaku mencuri karena terlilit utang akibat judi online (judol). (dok Polsek Koja)

"Pelaku ini bingung membayar utang dengan apa dan akhirnya nekat mencuri," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Akibat perbuatan pelaku itu, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp 49 juta. Pelaku dijerat pasal 362 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang pencurian dan terancam maksimal 5 tahun penjara.

"Pelaku ini tertangkap di pasar setelah melakukan aksi dan petugas langsung mengamankan pelaku dari amukan massa," katanya.

Viral Pelaku Pura-pura Beli

MF diduga mencuri perhiasan emas seberat 25 gram di toko mas di Pasar Koja Baru Blok A Jalan Kramat Jaya, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, pada Senin (6/10) sekitar pukul 13.07 WIB.

Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto mengatakan penangkapan pelaku berawal dari petugas piket Reskrim yang mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Tugu Utara bahwa terjadi aksi pencurian emas. Petugas langsung menuju lokasi kejadian pencurian di toko mas.

Dari keterangan korban, pelaku H ini datang ke toko miliki korban dan ingin membeli emas. Saat memegang emas yang ingin dibeli, pelaku ini langsung kabur membawa barang berharga tersebut.

Korban langsung berteriak maling dan saksi yang ada di sekitar lokasi langsung menangkap pelaku yang mencoba kabur dari kawasan pasar.

"Petugas langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Koja untuk dilakukan proses pemeriksaan," kata Kompol Andry.

Polisi menyita barang bukti hasil curian emas seberat 25 gram, uang tunai Rp 700 ribu, dan tas berisi identitas pelaku.

Simak juga Video: Porter Lion Air Curi Emas dari Koper Penumpang, Korban Histeris

Halaman 2 dari 2
(jbr/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads