Polisi menangkap pria berinisial MF (34) yang diduga mencuri perhiasan emas seberat 25 gram di toko dalam Pasar Koja Baru, Jakarta Utara (Jakut). MF mengaku mencuri karena terlilit utang akibat judi online (judol).
"Pelaku ini mengaku kepepet mencuri kalung emas karena terlilit utang," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Koja, AKP Fernando, Selasa (7/10/2025).
Berdasarkan pemeriksaan, MF terindikasi bermain judi slot sehingga menyebabkan dirinya berutang. MF sehari-hari bekerja mengumpulkan rongsokan besi.
Saat melakukan aksi, dia sudah mempersiapkan diri dengan menggunakan masker dan sarung tangan. Momen MF mencuri emas seberat 25 gram terekam CCTV dan videonya viral di media sosial (medsos).
"Pelaku ini bingung membayar utang dengan apa dan akhirnya nekat mencuri," ujarnya.
Akibat perbuatan pelaku itu, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp 49 juta. Pelaku dijerat pasal 362 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang pencurian dan terancam maksimal 5 tahun penjara.
"Pelaku ini tertangkap di pasar setelah melakukan aksi dan petugas langsung mengamankan pelaku dari amukan massa," katanya.
(jbr/mei)