KPK mengembalikan salah satu mobil jenis Alphard yang sempat disita dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel). Mobil mewah tersebut dikembalikan KPK karena merupakan mobil sewaan Kementerian Ketenagakerjaan untuk operasional Noel.
"Mobil tersebut adalah mobil sewa yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang diperuntukkan untuk operasional saudara IEG atau saudara NL sebagai wakil menteri atau wamen ya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Budi mengatakan, KPK mengetahui mobil Alphard tersebut ternyata sewaan setelah memperoleh keterangan melalui pemeriksaan terhadap sekretaris jenderal (Sekjen) Kemnaker.
"Dari pemeriksaan-pemeriksaan tersebut diperoleh keterangan bahwa atas mobil tersebut adalah mobil sewa," ujar Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan pengembalian ini bentuk profesionalitas KPK yang melakukan penyitaan yang memiliki keterkaitan dengan perkara. Dia menyebut KPK akan mengembalikan setiap aset yang disita bila tidak memiliki kaitan dengan perkara yang diusut.
"Artinya pengembalian kendaraan ini adalah langkah profesional dan langkah progresif penyidik KPK artinya bahwa aset-aset yang dilakukan penyitaan adalah aset-aset yang betul-betul terkait digunakan ataupun hasil dari sebuah tindak pidana korupsi," terang Budi.
"Jika memang dalam proses pemeriksaannya kemudian diketahui bahwa aset-aset yang disita ternyata tidak terkait, maka kemudian penyidik dengan segera mengembalikan aset itu," imbuhnya.
Untuk diketahui, mobil Alphard ini sempat disita KPK saat menggeledah rumah Noel di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan. Alphard itu disita bersama dengan empat unit handphone yang disembunyikan di atas plafon.
Sekilas Tentang Perkara Noel
Kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta.
KPK mengatakan dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak. Totalnya, Rp 81 miliar. Dari Rp 81 miliar, Rp 69 miliar di antaranya mengalir ke tersangka Irvian.
Dalam kasus ini, Noel selaku Wamenaker menerima jatah pemerasan Rp 3 miliar. Selain duit Rp 3 miliar, Noel mendapatkan satu motor Ducati.
Berikut ini daftar tersangka dalam kasus ini:
1.β β Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
2.β β Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
3.β β Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
4.β β Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
5.β β Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
6.β β Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
7.β β Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
8.β β Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
9.β β Supriadi selaku Koordinator
10.β β Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
11.β β Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
Tonton juga video "KPK Pindahkan 32 Kendaraan Sitaan Kasus Eks Wamenaker Noel ke Rupbasan" di sini: