Ketua KPK Usul 'Gratifikasi' Dihapus Dalam RUU Perampasan Aset: Supaya Tak Bias

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 06 Okt 2025 18:44 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto di acara launching Beneficial Ownership (BO) Gateway di Graha Pengayoman Kemenkum. (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menghapus istilah 'gratifikasi' dalam RUU Perampasan Aset yang akan dirancang. Menurut dia, makna gratifikasi berarti bias.

"Sekarang sudah di depan mata pembahasan tentang undang-undang perampasan aset. Mudah-mudahan sudah masuk, sebentar lagi. Nah, saya juga berharap, Pak Bob, itu perubahan-perubahan terhadap undang-undang korupsi," kata Setyo di acara launching Beneficial Ownership (BO) Gateway di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

"Jadi kriminalisasinya bukan hanya soal pengadaan barang dan jasa, bukan hanya sektor suap, bukan hanya soal-soal yang berkaitan dengan gratifikasi, dan lain-lain. Kalau perlu gratifikasi itu malah dihilangkan, dihapuskan saja, supaya tidak bias antara gratifikasi dengan suap," lanjutnya.

Setyo menjelaskan, gratifikasi dinilai bias karena akan diputuskan menjadi tindakan suap setelah pihak penerima barang tak melaporkan barang yang diterima ke KPK selama 30 hari setelah barang tersebut diterima.

"Sekarang orang masih berpikir, 'ah yang penting saya kasih waktu 30 hari', begitu 30 hari, kurang satu detik lupa, lewat 32 hari, sudah kena aturan, jatuhnya masuk ke suap," jelas Setyo.

Dia pun berharap perubahan undang-undang yang berkaitan dengan korupsi bisa menjadi perbaikan dalam pemberantasan korupsi di tanah air. Dia meyakini pemberantasan korupsi yang maksimal akan menopang program-program penting yang digagas Presiden Prabowo.

"Nah ini tentu dari KPK sangat berharap bahwa perubahan undang-undang korupsi adalah sebuah keniscayaan yang untuk perbaikan pemberantasan korupsi di Republik Indonesia, utamanya mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah yang sudah sering disampaikan dalam program-program penting oleh Bapak Presiden," pungkasnya.




(wnv/wnv)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork