Polri Ungkap Kongkalikong Fahmi Mochtar-Halim Kalla di Kasus PLTU Rp 1,3 T

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 06 Okt 2025 17:50 WIB
Jakarta -

Kortas Tipikor Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar). Polri menjelaskan modus dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek ini.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini ialah mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar (FM), Direktur PT BRN Halim Kalla (HK), RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selaku PT Praba. Para tersangka tersebut belum ditahan.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Toto Suharyanto, mengatakan kasus ini berawal saat ada lelang ulang proyek PLTU 1 Kalbar dengan kapasitas 2x50 megawatt pada 2008. Dia menduga ada kesepakatan yang dibuat sebelum lelang itu.

"Mens rea yang dibangun adalah pelaksanaan lelang tersebut didapat fakta tersangka FM selaku Dirut PLN telah melakukan permufakatan untuk memenangkan salah satu calon dengan tersangka HK dan tersangka RR selaku pihak PT BRN dengan tujuan untuk memenangkan lelang PLTU 1 Kalimantan Barat," kata Toto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).

Toto mengatakan meloloskan KSO PT BRN dan Alton diduga lolos atas arahan FM. Padahal, menurut dia, perusahaan itu tidak memiliki syarat teknis dan administrasi.

"Tersangka FM telah meloloskan dan memenangkan KSO BRN, Alton dan OJSC meskipun tidak memiliki syarat teknis maupun administrasi. Selain itu, diduga kuat bahwa perusahaan Alton, UGSC tidak tergabung dalam KSO yang dibentuk dan dikepalai oleh PT BRN," ujarnya.




(dek/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork