Prabowo: Bayangkan, Kerugian karena Tambang Timah Ilegal Rp 300 T!

Eva Safitri - detikNews
Senin, 06 Okt 2025 13:29 WIB
Foto: Presiden Prabowo Subianto. (Eva Safitri/detikcom).
Jakarta -

Kejaksaan Agung telah menyita dan menyerahkan 6 smelter kasus korupsi timah di Bangka Belitung kepada Kemenkeu. Presiden Prabowo Subianto mengungkit kerugian negara dari smelter tambang ilegal itu mencapai Rp 300 triliun.

"Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, potensi kerugian bisa mencapai Rp 300 triliun," kata Prabowo di kawasan smelter PT Tinindo Internusa yang terletak di wilayah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).

Prabowo menegaskan perampasan aset ini merupakan bukti pemerintah serius menertibkan tambang ilegal. Ia meminta penegakan hukum yang tanpa pandang bulu.

"Jadi ini suatu bukti bahwa pemerintah serius sudah bertekad untuk membasmi penyelundupan, membasmi illegal mining, membasmi semua yang melanggar hukum. Kita tegakkan dan kita tidak perlu (lihat) siapa-siapa ada di sini," ujarnya.

"Saya kira itu dari saya. Ini prestasi yang membanggakan sehingga kita diteruskan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Bea Cukai, Bakamla, teruskan. Kita selamatkan kekayaan negara untuk rakyat kita," lanjutnya.

Prabowo menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah bergerak menyelamatkan aset negara dari praktik tambang ilegal. Ia menekankan penegakam hukum terus dijalankan tanpa pandang bulu.

"Ke depan berarti ratusan triliun itu bisa kita selamatkan untuk rakyat kita. Saya sampaikan penghargaan kepada Jaksa Agung, Panglima TNI, Bea Cukai, Bakamla, semua pihak yang telah bergerak cepat sehingga aset-aset ini bisa kita selamatkan," katanya.

Prabowo sebelumnya menyaksikan penyerahan smelter rampasan kasus korupsi dari Kejaksaan Agung kepada Wamenkeu ke PT Timah selaku BUMN yang akan mengelola. Ada enam smelter yang diserahkan kepada PT Timah.

Prosesi penyerahan digelar di kawasan smelter PT Tinindo Internusa yang terletak di wilayah Pangkalpinang, Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). Aset rampasan kasus korupsi pengelolaan timah Rp 300 triliun itu awalnya diserahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Wamenkeu Suahasil Nazar.

Suahasil kemudian menyerahkan smelter itu kepada CEO Danantara Rosan Roeslani lalu ke Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro. Operasional keenam smelter akan dikelola oleh PT Timah selaku BUMN.

Kasus dugaan korupsi tata kelola timah itu merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Kasus itu menjerat puluhan orang sebagai tersangka.

Mereka di antaranya ialah pengusaha Harvey Moeis, Helena Lim, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Mantan Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para pihak lain. Mereka telah dijatuhi vonis dari 4 hingga 20 tahun penjara dan dibebani uang ganti rugi sesuai perbuatan masing-masing.

Berikut daftar enam smelter yang diserahkan ke PT Timah:
1. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP);
2. Tempat pemurnian biji timah (smelter) CV Venus Inti Perkasa (VIP);
3. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Menara Cipta Mulia (MCM);
4. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo);
5. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);
6. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Refind Bangka Tin (RBT).

Simak juga Video: Eks Dirjen Minerba Divonis 4 Tahun Bui Kasus Korupsi Timah Rp 300 T




(eva/gbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork