Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Bea Cukai Soetta menangkap seorang pria bernama Tetdy (38) atas kepemilikan vape isi narkoba di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Tetdy yang kini tersangka terbukti kedapatan membawa sebanyak 84 vape berisi cairan narkoba atau zat atomidate.
Kronologinya, pada Sabtu (4/10/2025 pukul 23.45 WIB, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi dari Bea Cukai Soekarno Hatta bahwa ada penumpang yang tiba di Jakarta dari Malaysia membawa pod vape yang diduga mengandung cairan zat etomidate.
Tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Kombes Handik Zusen koordinasi dengan Bea cukai Soekarno Hatta menanggapi informasi tersebut. Tim yang dipimpin oleh Kanit 3 Subdit IV Kompol Reza Pahlevi berangkat ke Bandara Soekarno Hatta di terminal kedatangan 2F sekitar pukul 01.00 WIB.
"(Tim) mengamankan vape sebanyak 81 bungkus yang diduga mengandung cairan zat etomidate. Selanjutnya tim melakukan serah terima tersangka dan barang bukti dari pihak Bea Cukai Soekarno Hatta kepada Tim Opsnal Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Minggu (5/10).
Sebanyak tiga bungkus vape lainnya yang diduga mengandung cairan zat etomidate disisihkan oleh pihak Bea Cukai untuk pengecekan lab.
(fca/fca)