Legislator Golkar Anggap Kritik soal PP Minerba Tak Tepat

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Minggu, 05 Okt 2025 16:56 WIB
Jamaludin Malik (DPR RI)
Jakarta -

Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Jamaludin Malik, menjawab tudingan terhadap Kementerian ESDM terkait keterlambatan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Minerba tidak berdasar. Ia menjelaskan proses penyusunan PP merupakan kerja lintas kementerian, bukan tanggung jawab tunggal kementerian teknis.

"ESDM memang menyusun draf awal, tapi setelah itu wajib melalui tahapan harmonisasi di Kemenkum dan pembahasan antar-kementerian sebelum ditetapkan Presiden. Jadi tidak bisa dikatakan ESDM lambat, karena prosesnya kolektif dan sudah diatur jelas dalam mekanisme hukum," kata Jamaludin dalam keterangannya, Minggu (5/10/2025).

Ia menambahkan informasi resmi dari Kemenkum telah menegaskan bahwa PP Minerba sudah sah dan berlaku. Kemudian, Jamaludin yakin Kementerian ESDM telah menjalankan kewajibannya sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan bahwa keterlambatan bukan pada aspek penyusunan, melainkan pada tahapan administrasi publikasi yang menjadi domain Kemenkum.

"Kalau PP-nya sudah diundangkan, maka sudah selesai dari sisi kewajiban hukum. Namun saya minta Kemenkum jangan abai, segera umumkan ke publik dan buka akses resminya agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat," tegasnya.

Lebih lanjut, Jamaludin menyampaikan kehati-hatian pemerintah dalam merumuskan PP Minerba justru perlu diapresiasi. Ia menilai, regulasi ini menjadi bagian penting dari arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun tata kelola sumber daya mineral yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional.

"Saya bisa memahami kenapa PP ini disusun dengan sangat cermat, karena memang menyangkut hal strategis yang menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo. Jadi wajar kalau pemerintah ingin memastikan semua pasalnya sejalan dengan visi dan harapan Presiden," jelasnya.

Jamaludin juga mengingatkan bahwa proses pembentukan PP diatur rinci dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 dan Permenkum Nomor 23 Tahun 2018, yang menegaskan pentingnya harmonisasi dan pembulatan konsepsi lintas lembaga sebelum pengundangan. "Kita harus memahami alur ini secara utuh. Semua lembaga punya peran, jadi tidak adil kalau satu kementerian disalahkan, padahal prosesnya kolektif dan sudah berjalan sesuai koridor," ujarnya.

Selain itu, Jamaludin meminta agar seluruh pihak, baik di pemerintahan maupun partai politik, menjaga stabilitas dan tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik, terutama dalam isu-isu strategis yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam nasional.

"Minerba adalah sektor strategis yang sensitif. Karena itu, semua pihak harus berhati-hati dalam memberikan pernyataan agar tidak menimbulkan kebingungan publik. Kita harus fokus pada substansi dan solusi, bukan pada polemik yang bisa mengganggu stabilitas," ujarnya.

"Kritik itu perlu, tapi harus berbasis data dan mekanisme hukum yang benar. Melalui Komisi XII, kami tentu akan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi PP Minerba, namun dengan semangat kolaborasi, transparansi, dan profesionalisme," imbuhnya.

Tonton juga video "Komisi XII DPR Bakal Cari Tahu Penyebab Kelangkaan BBM di SPBU Swasta" di sini:




(maa/gbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork