Kementerian Hukum mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) sudah diundangkan. Kemenkum mengatakan PP tersebut telah diundangkan menjadi PP Nomor 39 Tahun 2025.
"PP tersebut sudah diundangkan dengan PP Nomor 39 Tahun 2025," kata Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, saat dihubungi, Minggu (5/10/2025).
Ia mengatakan PP tersebut telah diundangkan beberapa minggu lalu. Namun, ia menyebut kemungkinan PP tersebut belum diunggah ke publik.
Dhahana membenarkan dengan diundangkannya PP tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum bagi UU Minerba yang salah satunya mengatur tentang pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, BUMD, UMKM, dan koperasi.
"Betul," katanya.
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI menyoroti lambannya pemerintah dalam menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Padahal aturan pelaksana ini menjadi kunci agar ketentuan baru dalam UU bisa berjalan efektif.
Anggota Komisi XI DPR RI sekaligus Kapoksi Fraksi PDIP, Yulian Gunhar, mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 174 ayat (1) UU No 2/2025, pemerintah diwajibkan menerbitkan PP paling lambat enam bulan sejak UU berlaku. Namun hingga kini aturan tersebut belum juga terbit.
"Ini menjadi pertanyaan serius. Apakah pemerintah betul-betul konsisten dan serius dalam membenahi tata kelola minerba atau justru membiarkan ketidakpastian hukum berlarut-larut?" ujar Gunhar, Sabtu (4/10/2025).
Sebagai informasi, UU Nomor 2 Tahun 2025 merupakan perubahan keempat atas UU Minerba 2009. Salah satu poin pentingnya adalah memberikan prioritas pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, BUMD, UMKM, dan koperasi. Agar ketentuan baru ini dapat berjalan, pemerintah diwajibkan menyusun PP sebagai pedoman teknis. Tanpa aturan turunan tersebut, implementasi UU akan terhambat dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Tonton juga video "Kementerian Hukum RI Akui Lalai Tangani Isu Royalti di Indonesia" di sini:
(yld/gbr)