Praperadilan, Nadiem Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Korupsi Laptop

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 03 Okt 2025 15:33 WIB
Jakarta -

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, meminta agar dibebaskan dari kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem meminta hakim menyatakan penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Agung RI di kasus tersebut dinyatakan tidak sah.

Sidang perdana gugatan praperadilan Nadiem Makarim melawan Kejaksaan Agung RI diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Persidangan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Kuasa hukum Nadiem mengatakan kliennya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop tersebut. Dia mengatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menyebutkan nama penetapan tersangka Nadiem dikeluarkan pada hari yang sama dengan penahanan Nadiem, yakni pada Kamis (4/9).

"Bahwa sejak diterbitkannya Sprindik tanpa menyebutkan identitas tersangka pada tanggal 20 Mei 2025, termohon ternyata baru menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 4 September 2025 sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kemudian, pada hari yang sama dengan penetapan tersangka terhadap pemohon, termohon melakukan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-55/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim," tambahnya.

Dia menyebutkan penetapan tersangka Nadiem tak diikuti dengan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut dia, penetapan tersangka Nadiem tidak sah karena tak memenuhi syarat dua permulaan bukti yang cukup.

"Telah tidak disertai dengan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata, actual loss oleh BPKP. Bahwa secara de facto, pada saat termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, BPKP selaku auditor masih melakukan pendalaman dan belum menerbitkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata secara resmi," ujarnya.




(mib/dek)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork