Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait status tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ayah dan ibu Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, hadir langsung mengikuti persidangan tersebut.
Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025), Nono Anwar Makarim tampak mengenakan baju batik bernuansa warna cokelat. Dia duduk di baris depan kursi pengunjung sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nono juga menggunakan tongkat jalan. Nono duduk di samping istrinya, yang mengenakan baju berwarna hitam.
Kuasa hukum Nadiem dan tim hukum Kejaksaan Agung RI hadir di sidang perdana hari ini. Pihak Nadiem membacakan petitum permohonan praperadilan tersebut.
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Laptop
Sebagai informasi, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.
Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berikut ini kelima tersangka kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM);
5. Mendikbudristek 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM).