Gentlewoman Thailand Gugat Merek Gentlewoman Asal Jakpus di Pengadilan

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 03 Okt 2025 10:52 WIB
Ilustrasi pengadilan (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Jakarta -

Gentlewoman Co Ltd yang merupakan perusahaan asal Thailand mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait sengketa merek. Gentlewoman menggugat Wifina Lauw terkait penggunaan merek Gentlewoman.

Dilihat dari situs SIPP PN Jakpus, Jumat (3/10/2025), gugatan itu terdaftar di PN Jakpus dengan nomor perkara 107/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Penggugat dalam perkara ini ialah Gentlewoman Co Ltd dan tergugatnya ialah Wifina Lauw.

Sebagai informasi, terdapat sejumlah merek Gentlewoman dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkum. Ada sejumlah merek Gentlewoman yang didaftarkan oleh Gentlewoman Co Ltd yang merupakan perusahaan asal Thailand. Perusahaan itu mendaftarkan merek Gentlewoman dengan logo bertuliskan 'GENTLEWOMAN'. Berikut daftarnya:

1. Nomor permohonan: DID2025093179
Tanggal pengajuan: 11 September 2025
Kelas: 26
Jenis barang: aksesoris rambut
Status: Masa Pengumuman

2. Nomor permohonan: DID2025093180
Tanggal pengajuan: 11 September 2025
Kelas: 9
Jenis barang: Kacamata
Status: Masa Pengumuman

3. Nomor permohonan: DID2025093177
Tanggal pengajuan: 11 September 2025
Kelas: 3
Jenis barang: parfum
Status: Masa Pengumuman

Logo Gentlewoman yang didaftarkan oleh Gentlewoman Co Ltd (dok. Situs DJKI Kemenkum)




(haf/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork