Gentlewoman Thailand Gugat Merek Gentlewoman Asal Jakpus di Pengadilan

Gentlewoman Thailand Gugat Merek Gentlewoman Asal Jakpus di Pengadilan

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 03 Okt 2025 10:52 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi pengadilan (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Jakarta -

Gentlewoman Co Ltd yang merupakan perusahaan asal Thailand mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait sengketa merek. Gentlewoman menggugat Wifina Lauw terkait penggunaan merek Gentlewoman.

Dilihat dari situs SIPP PN Jakpus, Jumat (3/10/2025), gugatan itu terdaftar di PN Jakpus dengan nomor perkara 107/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Penggugat dalam perkara ini ialah Gentlewoman Co Ltd dan tergugatnya ialah Wifina Lauw.

Sebagai informasi, terdapat sejumlah merek Gentlewoman dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkum. Ada sejumlah merek Gentlewoman yang didaftarkan oleh Gentlewoman Co Ltd yang merupakan perusahaan asal Thailand. Perusahaan itu mendaftarkan merek Gentlewoman dengan logo bertuliskan 'GENTLEWOMAN'. Berikut daftarnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Nomor permohonan: DID2025093179
Tanggal pengajuan: 11 September 2025
Kelas: 26
Jenis barang: aksesoris rambut
Status: Masa Pengumuman

2. Nomor permohonan: DID2025093180
Tanggal pengajuan: 11 September 2025
Kelas: 9
Jenis barang: Kacamata
Status: Masa Pengumuman

ADVERTISEMENT

3. Nomor permohonan: DID2025093177
Tanggal pengajuan: 11 September 2025
Kelas: 3
Jenis barang: parfum
Status: Masa Pengumuman

Logo Gentlewoman yang didaftarkan oleh Gentlewoman Co Ltd (dok. Situs DJKI Kemenkum)Logo Gentlewoman yang didaftarkan oleh Gentlewoman Co Ltd (dok. Situs DJKI Kemenkum)

4. Nomor permohonan: DID2023084528
Tanggal pengajuan: 22 September 2023
Kelas: 25
Jenis barang: baju, busana santai, celana jins, pakaian wanita, jaket dan pakaian lainnya
Status: Ditolak KBM

5. Nomor permohonan: JID2024087404
Tanggal pengajuan: 3 September 2024
Kelas: 35
Jenis barang: jasa grosir untuk pakaian, jasa layanan distributor, jasa ritel dan toko ritel online dalam bidang pakaian, tas, alas kaki, tutup kepala, dompet wanita dan produk pakaian lainnya
Status: Ditolak

6. Nomor permohonan: DID2023084519
Tanggal pengajuan: 22 September 2023
Kelas: 18
Jenis barang: Bagasi perjalanan berbahan kain, dompet kecil, tas genggam, tas jinjing dari kain dan tas lainnya
Status: Pemeriksaan Substantif.

Logo Gentlewoman yang terdaftar dengan pemilik Wifina Lauw (dok. Situs DJKI Kemenkum)Logo Gentlewoman yang terdaftar dengan pemilik Wifina Lauw (dok. Situs DJKI Kemenkum)

Selain itu, ada juga merek Gentlewoman berlogo huruf G disertai bingkai, tulisan 'GENTLEWOMAN' dan tulisan 'FLAWLESS BEAUTY' serta merek Gentlewoman dengan logo tas bertuliskan 'GW' dan 'GENTLEWOMAN' yang terdapat di PDKI. Pemilik merek tersebut ialah Wifina Lauw. Berikut datanya:

1. Nomor permohonan: JID2024090414
Nomor registrasi: IDM001315527
Tanggal pengajuan: 10 September 2024
Kelas: 35
Jenis barang: Department store, jasa eceran toko serba ada dan supermarket sehubungan dengan perlengkapan mandi, kosmetik, pakaian, hingga aksesoris.
Status: Didaftar

2. Nomor pendaftaran: DID2023014421
Nomor registrasi: IDM001137448
Tanggal pengajuan: 18 Februari 2023
Kelas: 25
Jenis barang: alas kaki, sandal, sepatu, busana muslim, busana santai, pakaian dalam dan lainnya
Status: Didaftar

3. Nomor pendaftaran: DID2023012428
Nomor registrasi: IDM001135036
Tanggal pengajuan: 13 Februari 2023
Kelas: 18
Jenis barang: aksesoris hewan peliharaan, dompet, tas kecil, produk kulit imitasi, hingga kantong penyimpanan barang pribadi
Status: Didaftar.

Dalam gugatannya, Gentlewoman Co Ltd meminta hakim PN Jakpus untuk menyatakan merek Gentlewoman miliknya adalah merek terkenal. Penggugat juga meminta hakim membatalkan pedaftaran seluruh merek Gentlewoman milik Wifina Lauw.

"Menyatakan batal menurut hukum pendaftaran merek Gentlewoman dengan nomor pendaftaran IDM001135036 tanggal 30 Oktober 2023 di kelas 18, nomor pendaftaran IDM001137448 tanggal 8 November 2023 di kelas 25, dan nomor IDM001315527 tanggal 24 Maret 2025 di kelas 35 seluruhnya terdaftar atas nama Tergugat sejak tanggal putusan diterbitkan," demikian petitum pemohon.

Tonton juga Video: Permohonan Maaf Ibrahim dan PD Intansari atas Tindakan Peniruan Produk Merek Bellarosa

Halaman 3 dari 3
(haf/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads