Satpol PP Bongkar 34 Bangunan Liar di Atas Saluran Air Bogor

Satpol PP Bongkar 34 Bangunan Liar di Atas Saluran Air Bogor

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 03 Okt 2025 10:51 WIB
Bangunan Liar di Bogor
Foto: Bangunan Liar di Bogor (dok istimewa)
Bogor -

Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar 34 bangunan liar di wilayah Jalan Raya Babakan Madang, Desa Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang. Bangunan dibongkar lantaran berdiri di atas saluran irigasi.

"Telah dilaksanakan penertiban penataan bangunan PKL (pedagang kaki lima) tanpa izin yang berdiri di ruang milik jalan dan diatas saluran irigasi," kata Sekdis Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, Jumat (3/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembongkaran dilakukan pada hari Kamis (2/10) kemarin. Penertiban tersebut berdasarkan pada Perda Nomor 4 Tahun 2015, Perbup Nomor 81 Tahun 2021, dan Keputusan Bupati Bogor Nomor 500/216/Kpts/Per-Uu/2025.

"Bangunan yang ditertibkan berjumlah 34 bangunan. Penertiban dilaksanakan dengan aman dan tertib," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Penertiban dilakukan juga dengan melibatkan instansi lainnya. Sejumlah alat berat diturunkan untuk membantu mempercepat pembongkaran bangunan.

"Penertiban ini dilakukan dengan cara menggunakan alat berat yang disediakan oleh PUPR dan sebagian penertiban bangunan dilakukan dengan cara manual," sebutnya.

Terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid menyampaikan bahwa nantinya area tersebut akan dilakukan pelebaran jalan. Pelebaran jalan akan dilakukan oleh Dinas PUPR.

"Nanti akan ditindaklanjuti dengan pelebaran jalan yang dilakukan oleh PUPR," ujar Cecep.

Simak juga Video Satpol PP Minta PKL Tertib Biar Jalan di Cawang Nggak Semrawut

(rdh/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads