Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial WFT (22) di Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), yang diduga sebagai hacker 'Bjorka' dan mengklaim meretas 4,9 juta data nasabah bank. Polisi mendalami sosok WFT sebagai Bjorka yang sempat membuat gaduh.
"Mungkin, jawabannya saya bisa jawab 'mungkin', apakah Bjorka 2020, mungkin, apakah dia Opposite6890 yang dicari-cari, mungkin," kata Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, hacker Bjorka sempat menjadi sorotan atas beberapa kasus. Salah satunya terkait dugaan kebocoran data 6 juta NPWP warga Indonesia, termasuk milik Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu, hacker Bjorka sempat disorot usai membocorkan data pribadi beberapa pejabat negara. Dari mantan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, mantan Menko Polhukam Mahfud Md, hingga mantan Gubernur DKI Anies Baswedan.
Fian Yunus menambahkan pihaknya masih harus mendalami apakah WFT merupakan sosok yang sama di balik sejumlah kasus tersebut atau bukan. Polisi akan menyelami jejak digital WFT.
"Yang tadi saya sampaikan, setiap orang bisa jadi siapa saja di internet. Kita perlu pendalaman lebih dalam lagi terkait dengan bukti-bukti yang kita temukan, terkait dengan, baik itu data-datanya, jejak digitalnya, sehingga itu bisa kita formulasikan," ujarnya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menambahkan, pihaknya tidak bisa menerka-nerka terkait sosok Bjorka tersebut. Dia menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman.
"Ini dari direktorat Siber Polda Metro Jaya masih mendalami keterkaitan BJorka yang tahun 2020 sampai dengan sekarang itu apakah sama atau tidak," imbuhnya.
Polisi menangkap WFT di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa pada Selasa (23/9). Pengungkapan bermula dari adanya laporan salah satu bank terkait akses ilegal. Pelaku dengan menggunakan akun X @bjorkanesiaa mengklaim telah meretas 4,9 juta akun nasabah bank tersebut.
WFT saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Jual Beli Data Ilegal di Dark Web
Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan WFT diduga bertransaksi data ilegal di dark web.
"Pelaku kita ini bermain di dark web tersebut di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplor sejak tahun 2020," kata AKBP Fian Yunus.
Fian mengatakan WFT aktif di dark web dengan username Bjorka. Pelaku sempat berganti username menjadi SkyWave, Shint Hunter,, hingga Oposite6890 untuk menyamarkan aksinya.
Fia menyebutkan WFT mengklaim mendapatkan data institusi luar negeri ataupun dalam negeri, perusahaan kesehatan, hingga perusahaan swasta untuk diperjualbelikan. Fian mengatakan WFT diduga menjual dan bertransaksi dengan mata uang kripto.
"Berapa uang yang didapatkan ini juga kita belum bisa mendapatkan fakta secara jelas. Tapi pengakuannya sekali dia menjual data itu kurang lebih nilainya puluhan juta. Jadi tergantung orang-orang yang membeli data yang dia jual, melalui dark forum. Pada saat diperjualbelikan pelaku menerima pembayaran dengan menggunakan crypto currency," ujarnya.
Tonton juga video "Butuh Uang, Bjorka Sempat Coba Tipu Bank Swasta" di sini:
(wnv/whn)