Predator Seks Anak di Jaksel Sudah Beraksi 12 Tahun, Ada Korban Dewasa

Predator Seks Anak di Jaksel Sudah Beraksi 12 Tahun, Ada Korban Dewasa

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 02 Okt 2025 13:14 WIB
Polisi tangkap pria inisial HW, predator seks anak di Jaksel
Polisi tangkap pria berinisial HW, predator seks anak di Jaksel. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi mengungkap ada korban lain dari pria berinisial HW, konsultan hukum predator seks anak di apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel). Tersangka mengaku melakukan aksi serupa sejak 12 tahun silam.

"Sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh tersangka kepada kami dan hasil penyelidikan dan barang bukti yang kami dapat, bahwa yang bersangkutan telah melakukan kegiatan ini sejak kurang lebih 12 tahun yang lalu, namun korbannya itu adalah orang dewasa," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Kamis (2/10/2025).

Tersangka juga kerap memvideokan aksi bejatnya tersebut kepada korban. Pelaku diketahui mengajak korban lain menonton video porno yang direkamnya sebelumnya melakukan pelecehan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya, dia melakukan kegiatan yang sama terhadap orang dewasa dan yang anehnya lah dia melakukan, mengambil video pada saat dia melakukan kegiatan tersebut," ujarnya.

"Dari video-video itulah dia simpan dan dia mengajak korban yang lain untuk melakukan sama seperti yang dia lakukan dengan korban-korban yang sebelumnya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Nicolas menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan korban lain dari predator seks itu. Dia meminta korban melapor kepada polisi.

"Memang informasi yang kami peroleh bahwa yang bersangkutan banyak korban di situ. Banyak korban, tapi mudah-mudahan masyarakat, anak-anak yang menjadi korban dia dapat berterus terang untuk membuka kedok yang bersangkutan supaya yang bersangkutan bisa kita tindak sesuai dengan perbuatannya," jelasnya.

Saat ini pria HW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 76 (e) juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Saksikan Live DetikSore :

(wnv/yld)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads