Biaya Korban Keracunan MBG Ditanggung Siapa? Ini Penjelasan BGN

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 02 Okt 2025 12:39 WIB
Konferensi Pers soal Program MBG di Kemenkes (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Sebanyak 6.517 orang mengalami keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak program tersebut diluncurkan pada Januari 2025. Siapa yang menanggung biasa pengobatan korban MBG?

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menerangkan ada dua mekanisme penanggulangan biaya korban keracunan MBG. Bagi korban di wilayah yang sudah ditetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Pemda, pembiayaan diurus oleh pemerintah daerah melalui asuransi.

"Ada dua mekanisme penanggulangan biaya dan ini sudah terjadi. Jadi ada 2 daerah yang menetapkan KLB di tingkat kabupaten/kota dan ketika menetapkan KLB maka Pemda bisa mengklaim pendanaan itu ke asuransi," jelas Dadan dalam jumpa pers di Kemenkes, Kamis (2/10/2025).

Dua daerah yang sudah menetapkan KLB yakni Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Garut. Sementara untuk daerah yang belum menetapkan KLB, pembiayaan korban keracunan ditanggung oleh BGN.

"Kemudian daerah yang tak menetapkan KLB seluruh biaya sejauh ini ditanggung oleh BGN," jelas Dadan.

Adapun Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah belum menetapkan kasus MBG sebagai KLB nasional. Dia mengatakan ada aturan untuk menetapkan KLB nasional.

"Kalau KLB naik ke skala nasional itu ada aturannya di UU saya nggak ingat aturannya. Sekarang belum masuk ya," ucapnya.

Simak juga Video Kepala BGN Tanggapi Potensi SPPG Dipidana: Mereka Adalah Pejuang




(idn/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork