Kelakuan ART Depok Berdalih Capek Aniaya Anak Majikan

Kelakuan ART Depok Berdalih Capek Aniaya Anak Majikan

Devi Puspitasari - detikNews
Rabu, 01 Okt 2025 22:12 WIB
Ilustrasi Kekerasan pada Anak
Ilustrasi (Foto: iStock)
Jakarta -

Asisten rumah tangga (ART) tega menganiaya anak majikannya di Depok, Jawa Barat. Pelaku berdalih capek hingga mencubit dan menoyor korban.

Dirangkum detikcom, Rabu (1/10/2025), kasus penganiayaan ini mulanya viral di media sosial. Dari video yang dilihat detikcom, tampak ART itu sedang bersama dua anak majikan. Satu balita rewel dan menangis. Pelaku berusaha menenangkan tapi berujung dicubit.

Kemudian bayi yang berada di dekatnya tengah mengacak-acak buku. Pelaku pun terlihat kesal dan berujung mencubit bayi tersebut hingga menangis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dinarasikan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/9). Aksi pelaku diketahui korban setelah mengecek CCTV rumah. Saat ini, pelaku telah diberhentikan pekerjaannya oleh korban.

ADVERTISEMENT

Dimintai konfirmasi, Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari mengatakan PPA Satreskrim Polres Metro Depok dan polsek tengah mengecek tempat kejadian perkara.

"Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok bersama piket Polsek lagi mengarah TKP," ujar Fauzan saat dihubungi, Selasa (30/9).

Korban Berdalih Capek

ART yang menganiaya anak majikannya itu berinisial R. Pelaku berdalih melakukan penganiayaan karena sedang lelah.

"Ibu R (pelaku) mengakui perbuatan tersebut, perbuatan tersebut dilalukan dengan kesadaran diri sendiri dengan alasan karena kecapekan," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya, Rabu (1/10).

Budi mengatakan pelaku tidak merasa bersalah atas perbuatannya. Pelaku juga melakukan penganiayaan dengan sadar.

"Atas perbuatan tersebut, menurut keterangan Ibu R tidak merasa bersalah atas perbuatannya tersebut," ungkapnya.

Budi mengatakan video yang selama ini viral di media sosial hanya beberapa dari perlakuan kasar pelaku kepada korban. Orang tua korban bahkan mengaku anaknya pernah mengalami kekerasan yang lebih parah.

"Menurut keterangan dari saksi 2 (ibu korban) yang video yang di medsos tersebut hanya sepotong dari kekerasan yang pernah di lakukan oleh Ibu R terhadap korban, 'Dan pada saat itu kondisi anak saya yang pertama menangis karena dijedotin di pintu'," tuturnya.

Ortu korban mengaku tidak pernah meninggalkan anaknya selama 24 jam. Saat kejadian, ortu korban sedang menyelawat.

"Kami tidak pernah meninggalkan anak-anak kami selama 24 jam full dengan ART. Posisi saya meninggalkan anak-anak kami hanya kami tinggal nyelawat saja pada saat itu," ucap Budi saat mengungkapkan pernyataan orang tua korban.

Kasus Berakhir Damai

Kasus tersebut berujung damai. Orang tua korban ingin kasus selesai secara kekeluargaan.

"Pihak orang tua dari korban tidak melaporkan Ibu Rinah (ART) ke pihak berwajib, dan ingin diselesaikan secara kekeluargaan saja," kata AKP Made Budi.

Pihak korban memberhentikan pelaku dari pekerjaan ART serta memberi peringatan untuk tidak melakukan hal serupa.

"Dan memberhentikan agar tidak bekerja di sini dan memberikan peringatan agar tidak melakukan perbuatan seperti ini lagi," tuturnya.

Kondisi anak korban saat ini sudah membaik dan butuh pendekatan lebih untuk mencegah trauma. Made mengatakan pihaknya juga siap apabila korban ingin memproses kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kondisi korban saat ini, menurut keterangan orang tua, butuh pendekatan lebih dari orang tuanya agar tidak trauma dan membuat psikis anak menjadi normal kembali," tutupnya.

"Arahan dari AKP Sutaryo (Kanit PPA), bila ingin laporkan masalah ini, kami siap menerimanya dan memproses sesuai hukum yang berlaku. Bila ada kejadian seperti ini terulang kembali, agar segera melaporkan pihak berwajib, agar korban bisa melakukan visum et repertum untuk memudahkan proses penyelidikan," tambahnya.

Simak juga Video: Sederet Kasus Kekerasan pada Balita, Dari Daycare hingga Babysitter Bermasalah

Halaman 2 dari 2
(lir/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads