Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat layanan Jaminan Produk Halal di daerah dengan mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPJPH di daerah.
Di Provinsi Sumatera Selatan, upaya ini mendapatkan dukungan penuh dari Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, yang menyatakan siap membantu terealisasinya UPT BPJPH di Palembang.
"Saya siap mendukung penuh terbentuknya UPT BPJPH di sini, karena hal ini sangat penting untuk meningkatkan pelayanan kepada pengusaha yang produknya wajib bersertifikat halal. Ini juga membantu tugas saya sebagai Kepala Daerah yang juga Wakil Pemerintah Pusat," ujar Herman dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).
Hal itu dikatakan Herman Deru saat menerima Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A. Chuzaemi Abidin, di Kantor Gubernur Sumsel, Palembang, Selasa (30/9).
Herman menambahkan, Pemprov Sumsel akan membantu mencarikan lokasi strategis agar UPT BPJPH dapat mudah dijangkau pelaku usaha.
"Karena terkait tugas dan fungsi untuk pelayanan publik, maka lokasi UPT harus strategis dan mudah dijangkau. Kami siap bantu mencarikan kantor yang dilalui angkutan umum. Pemprov Sumsel 'welcome' dan mendukung penuh, bahkan setuju untuk pinjam pakai bangunan aset Pemprov sesuai kebutuhan pegawai UPT BPJPH. Surat rekomendasi juga segera kami siapkan," jelas Herman.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan BPJPH, E.A. Chuzaemi Abidin, menyampaikan apresiasinya atas dukungan Gubernur Sumsel.
"Kami sangat berterima kasih karena diterima langsung oleh Bapak Gubernur. Dukungan ini sangat penting. Dengan adanya rekomendasi dari Pemprov Sumsel, pembentukan UPT BPJPH di Palembang semakin dekat untuk direalisasikan," kata Chuzaemi.
Lebih lanjut, Chuzaemi mengatakan bahwa BPJPH telah mendapat lampu hijau dari Kementerian PANRB untuk membentuk 11 UPT di berbagai daerah. Namun, hal itu mensyaratkan adanya dukungan kepala daerah berupa rekomendasi dan penyediaan aset gedung.
"Alhamdulillah, dengan adanya dukungan dan rekomendasi dari Gubernur Sumsel, diharapkan 11 UPT dapat mulai bekerja pada awal tahun 2026," tambahnya.
Rekomendasi tersebut merupakan yang ke-11. Sebelumnya, BPJPH juga telah memperoleh rekomendasi dari kepala daerah di sepuluh provinsi lain. Di antaranya, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Maluku dan Sulawesi Selatan.
Pembentukan UPT BPJPH di daerah, lanjut Chuzaemi, menjadi kebutuhan mendesak untuk mendekatkan akses layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, termasuk bagi UMKM yang jumlahnya sangat besar dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Keberadaan UPT BPJPH selain mendekatkan layanan, juga mempermudah pelaksanaan sinergi program pemerintah. Keberadaan UPT juga dipastikan akan menjadi langkah penting bagi pemerintah dalam peningkatan kualitas pelayanan publik sesuai amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"UPT di daerah merupakan langkah strategis agar layanan halal tidak hanya terkonsentrasi di pusat, tetapi benar-benar hadir dekat dengan pelaku usaha. Dengan demikian, ekosistem halal nasional akan semakin kuat, produktif, inklusif, dan produk UMKM kita semakin berdaya saing," tegas Chuzaemi.
Simak juga Video: Apresiasi Lembaga Inovatif Penggerak Ekosistem Halal Untuk BPJPH
(prf/ega)