Mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman Kementerian Agama (Kemenag) Pandeglang, Endang Suhendar, divonis 6 tahun penjara terkait kasus korupsi kredit fiktif. Korupsi ini merugikan keuangan negara Rp 1,6 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Hakim Ketua Mochamad Ichwanudin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (1/10/2025).
Majelis hakim menyatakan Endang terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim juga menjatuhi hukuman denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan penjara. Tak hanya itu, Endang juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 440 juta, yang harus dibayarkan sebulan setelah putusan hukum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika uang pengganti tak dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara 1 tahun.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap Ichwanudin.
Hakim menyatakan hal yang memberatkan ialah tindakan Endang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, Endang bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
"Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya, serta terdakwa belum pernah dihukum," ujar hakim.
Hukuman penjara ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Endang dengan 8 tahun penjara. Usai mendengarkan putusan itu, JPU Kejari Pandeglang, Rista Anindya Nisman, mengatakan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Kami pikir-pikir yang mulia," kata Rista.
Diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Endang menjadi ketua koperasi melakukan peminjaman fasilitas kredit modal kerja umum (KMKU) pada 2016-2020 dengan total pinjaman Rp 9,6 miliar ke salah satu bank BUMD di Pandeglang.
Namun Endang mengalami kesulitan pembayaran karena kurangnya penerimaan yang diterima koperasi. Endang kemudian meminta dilakukan restrukturisasi penambahan jangka panjang pembayaran utang, dan pihak bank menyetujui. Namun sampai masa restrukturisasi habis, utang belum juga terbayar.
Kegagalan pembayaran tersebut juga karena Endang merekayasa pengajuan fasilitas kredit dengan cara memanipulasi nama calon peminjam, dan me-mark up jumlah uang pinjaman. Perbuatannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.
Simak juga Video: Kasus Kredit Fiktif Pegadaian Syariah, 1 Orang Jadi Tersangka
(fas/fas)