Info BSU Bulan Oktober 2025, Apakah Dana Cair Lagi?

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 01 Okt 2025 18:07 WIB
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23)
Jakarta -

Setelah cair di bulan Juni dan Juli 2025, masih banyak pertanyaan apakah dana BSU kembali cair di bulan Oktober 2025. BSU diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pekerja/buruh.

Terkait BSU di bulan Oktober 2025, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga BPJS Ketenagakerjaan. Masyarakat harus waspada dengan informasi hingga link palsu terkait BSU.

Status penerimaan BSU bisa dicek hanya melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id atau situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Cara Cek BSU

Status penerimaan BSU bisa dicek melalui laman Kemnaker atau situs BPJS Ketenagakerjaan. Berikut tahapannya.

1. Lewat Situs Kemnaker

  • Buka link bsu.kemnaker.go.id
  • Gulir (scroll) ke bawah hingga menemukan hingga menemukan tulisan "Pengecekan NIK Penerima BSU"
  • Lalu, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit
  • Masukkan kode keamanan (captcha) yang terdiri dari enam karakter
  • Kemudian, klik "Cek Status"
  • Tunggu hingga muncul tampilan mengenai status penerima BSU

2. Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Scroll ke bawah hingga menemukan tulisan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
  • Lalu, isi data diri, seperti NIK, nama lengkap (sesuai KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, email terkini
  • Pastikan nomor HP dan email benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU
  • Kemudian, klik "Lanjutkan"
  • Ikuti hingga tahapan selesai

3. Lewat Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
  • Scroll ke bawah hingga menemukan informasi "Cek Eligibitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)". Klik pada bagian tersebut
  • Lalu, akan muncul laman "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
  • Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap (sesuai KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, email terkini
  • Pastikan nomor HP dan email benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU
  • Kemudian, klik "Lanjutkan"
  • Ikuti hingga tahapan selesai

Karyawan Kena PHK Tetap Dapat BSU

Karyawan yang terkena PHK tetap bisa mendapatkan BSU asal memenuhi beberapa syarat yang berlaku. Dikutip dari akun Instagram Kemnaker (@kemnaker), ini syarat-syaratnya.

  • Masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, atau
  • Ter-PHK setelah April 2025
  • Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025

Simak juga Video Gibran Minta BSU Tak Digunakan Judol: Pasti Ketahuan, Akan Dicabut!




(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork