Dasco soal Gugatan ke MK Minta Hapus Uang Pensiun: Apa Pun Kita Ikut

Dasco soal Gugatan ke MK Minta Hapus Uang Pensiun: Apa Pun Kita Ikut

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 01 Okt 2025 17:51 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan paparan saat audiensi dengan serikat pekerja angkutan Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Audiensi yang diikuti oleh sembilan serikat pekerja transportasi tersebut bertujuan untuk meminta agar pimpinan DPR menyampaikan langsung aspirasi terkait pelindungan pekerja transportasi online atau pekerja platform kepada Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permintaan penghapusan uang pensiun anggota DPR. Dasco menyebut DPR akan mengikuti apa pun nanti putusan MK.

"Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu," kata Dasco di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa pun itu, kami akan tunduk dan patuh pada, apa namanya, putusan Mahkamah Konstitusi. Apa pun yang diputuskan, kita akan ikut," tambahnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa juga menanggapi gugatan tersebut. Saan menyebut gugatan yang diajukan ke MK itu adalah hak warga negara.

ADVERTISEMENT

"Ya menurut saya, hak, yang punya legal, hak mereka ya untuk melakukan uji materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

DPR, kata Saan, menghormati apa pun putusan MK terkait gugatan tersebut nantinya. Dirinya tidak keberatan jika nantinya gugatan itu dikabulkan.

"Apa pun nanti hasilnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal uang pensiun kita pasti akan ikuti. Nggak, nggak ada, nggak ada keberatan (jika gugatan dikabulkan)," sebutnya.

Diketahui, warga bernama Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus uang pensiun anggota DPR. Ada sejumlah hal yang menjadi alasan dua orang itu meminta MK menghapus uang pensiun anggota DPR.

Dilihat dari situs MK, Rabu (1/10), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025. Pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 1 a, pasal 1 f, dan Pasal 12 UU Nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pemohon mempersoalkan status anggota DPR sebagai anggota lembaga tinggi negara dalam UU 12/1980. Menurut pemohon, status itu membuat anggota DPR berhak mendapatkan uang pensiun setelah tak menjabat lagi.

Pemohon mengatakan aturan yang ada membuat anggota DPR bisa mendapat pensiun seumur hidup meski hanya duduk di kursi DPR selama satu periode atau 5 tahun. Pemohon pun menyebut aturan pensiun bagai wakil rakyat itu berbeda dari para pekerja biasa.

Selain uang pensiun bulanan, menurut pemohon, anggota DPR juga berhak mendapat tunjangan hari tua (THT) Rp 15 juta yang dibayarkan sekali. Dia membandingkan sistem pensiun untuk anggota DPR itu dengan para pekerja di bidang lain.

"Rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain yang penuh syarat, anggota DPR justru mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di kursi parlemen," ujarnya.

Simak juga Video: Tunjangan Dipangkas, Ini Rincian Take Home Pay DPR Terbaru

(ial/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads