Wasekjen PPP Sebut Mardiono Sudah Daftar Kepengurusan di Kemenkum

Dea Duta Aulia - detikNews
Rabu, 01 Okt 2025 17:12 WIB
Foto: Ketum PPP Mardiono (Taufiq/detikcom)
Jakarta -

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masa bakti 2020-2025 Rapih Herdiansyah mengatakan pihaknya telah mendaftar ke Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait hasil Muktamar X yang menetapkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP terpilih secara aklamasi.

"Kami sudah melakukan pendaftaran sejak Senin kemarin," kata Rapih dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).

Rapih mengatakan pengajuan pendaftaran kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa bakti 2025-2030 ke Kementerian Hukum, tentu ditempuh dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Dia menambahkan, sesuai ketentuan, permohonan pengajuan pendaftaran kepengurusan partai politik hasil Muktamar atau Kongres, hanya dapat diajukan oleh pengurus lama.

"Artinya pengajuan ke Kementerian Hukum hanya bisa dilakukan oleh kepengurusan yang lama, yaitu pengurus DPP PPP yang dipimpin Muhamad Mardiono selaku Plt. Ketua Umum," ujar Rapih.

Rapih pun menjelaskan, jika negara memiliki UUD 1945, partai politik juga pedoman organisasi yaitu Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Pedoman tersebut lah yang harus dipatuhi bersama.

"Mulai dari mekanisme dan proses pelaksanaan Muktamar seperti pembentukan panitia OC dan SC, sampai dengan mekanisme pemilihan Ketua Umum, khususnya aturan soal syarat calon Ketua Umum, di AD/ART sudah jelas," ujarnya.

Rapih menjelaskan di dalam AD/ART PPP diatur syarat bagi seseorang yang ingin mencalonkan ketua umum ada lima syarat yang harus dipenuhi. Dalam AD/ART PPP Bab III mengenai pimpinan pada Pasal 6, ketentuan terkait syarat untuk menjadi ketua umum tersebut terdapat pada poin d atau poin keempat.

"Poin itu berbunyi, khusus untuk jabatan Ketua Umum Pengurus Harian DPP PPP harus pernah menjadi Pengurus Harian DPP PPP, dan/atau Ketua DPW PPP sekurang-kurangnya 1 (satu) masa bakti secara penuh terhitung sejak diangkat dalam Muktamar/Musyawarah Wilayah yang dilaksanakan secara berkala sampai dengan pelaksanaan Muktamar/Musyawarah Wilayah berikutnya," jelasnya.

"Jadi clear, no debat. Pak Agus Suparmanto tidak memenuhi syarat jadi calon ketua umum. Sedangkan Pak Mardiono memenuhi syarat," tutupnya.

Simak juga Video Menkum Minta Polemik PPP Diselesaikan Internal: Kami Tak Ikut Campur




(akn/akn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork