Satpol PP Kabupaten Bogor bersama TNI dan Polri merazia penjual minuman keras (miras) tanpa izin di kawasan Citereup, Bogor, Jawa Barat. Hasilnya, sebanyak 203 botol miras berbagai merek dan 8 galon ciu disita.
"Total keseluruhan miras yang kami sita sebanyak 203 botol berbagai merek, kemudian ada 8 galon miras jenis ciu juga yang kita sita," kata Sekertaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana, Rabu (1/10/2025).
Anwar menyebutkan razia digelar sebagai tindak lanjut aduan masyarakat terkait maraknya penjual miras di sejumlah titik di wilayah Citereup, pada dini hari tadi. Salah satu yang dirazia adalah penjual miras menggunakan mobil pribadi di sekitar gerbang tol (GT) Citereup Tol Jagorawi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lokasi pertama berada di depan ruko exit Tol Jagorawi (GT Citereup), petugas mendatangi mobil yang diduga menjual minuman beralkohol. Setelah dilakukan pemeriksaan petugas mendata dan mengamankan 43 Botol minuman beralkohol berbagai jenis," kata Anwar.
"Diduga ada dua mobil lain yang juga menjual miras yang sudah mengetahui keberadaan kami, sehingga dari tiga kendaraan yang kita razia hanya satu tertangkap dan sudah kami bawa ke sini beberapa botol minuman berbagai merek. Dua mobil lainnya melarikan diri," imbuhnya.
Razia kemudian dilanjutkan ke sejumlah toko jamu di Jl Puspa Negara dan warung kelontong di Jl Pahlawan Kecamatan Citereup.
"Lokasi kedua di toko jamu, kita berhasil mengamankan 111 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan 8 galon ciu, lokasi ketiga di warung kelontong Jl Pahlawan, petugas berhasil mengamankan 49 botol minuman beralkohol berbagai jenis," kata Anwar.
"Jadi totalnya mengamankan 203 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan 8 galon ciu. Selanjutnya, minuman beralkohol tersebut dibawa ke Mako Satpol PP untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.
Tonton juga video "Satpol PP Minta PKL Tertib Biar Jalan di Cawang Nggak Semrawut" di sini:
(sol/yld)