Drama Razman ke Luar Negeri Tanpa Izin tapi Hakim Tetap Baca Putusan

Drama Razman ke Luar Negeri Tanpa Izin tapi Hakim Tetap Baca Putusan

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 01 Okt 2025 06:30 WIB
Razman Arif Nasution (Mulia/detikcom).
Razman Arif Nasution saat bersama pengacaranya. (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Razman Arif Nasution divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea. Razman tidak menghadiri sidang putusan karena ke luar negeri tanpa izin.

Saat sidang dibuka majelis hakim di PN Jakarta Utara, Selasa (30/9), jaksa penuntut umum mengatakan alasan ketidakhadiran Razman di sidang putusan. Jaksa mengatakan Razman ke luar negeri, tetapi tanpa izin dari dokter atau majelis hakim.

"Kami telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Koja, di mana Terdakwa ini dirawat. Saat kita berkoordinasi memang saat itu Terdakwa sedang dirawat. Dan dua hari kemudian, di tanggal 25 (September), dia telah keluar dari rumah sakit," kata jaksa dalam sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian kita tanyakan kepada dokter, bahwa tidak ada satu pun rekomendasi dari dokter untuk meninggalkan Jakarta ataupun ke luar negeri," imbuh jaksa.

Jaksa mengaku sudah menerima surat dari pihak Razman yang menyatakan bahwa Razman ke luar negeri untuk berobat. Namun, surat itu diterima setelah Razman sudah ke luar negeri.

ADVERTISEMENT

"Kemudian di tanggal 26 September, kita menerima surat bahwa dia akan dirawat di luar Jakarta. Dan saat itu kita cek surat tersebut kita terima di saat dia telah berangkat. Hari ini tidak hadir," ucap jaksa.

Majelis hakim pun mengambil sikap. Majelis hakim menyatakan akan tetap membacakan putusan meski Razman ke luar negeri.

"Sesuai dengan Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kuasa Kehakiman juncto Pasal 182 ayat 1 huruf a bahwa majelis dapat memutus perkara ini tanpa dihadiri Terdakwa karena sudah selesai diperiksanya perkara ini. Majelis berketetapan akan membacakan putusan hari ini," kata ketua majelis hakim dalam persidangan.

Hakim menyampaikan telah menerima surat dari rumah sakit Penang bahwa tidak ada keharusan Razman untuk dirawat. Dia juga menyebut Razman tidak hadir dalam persidangan dan bepergian ke luar negeri tidak dalam seizin hakim.

"Terdakwa meninggalkan Indonesia atau persidangan untuk ke luar negeri tanpa izin dari majelis hakim dan kami baru menerima surat tersebut, kemudian membaca surat keterangan dari dokter yang dikeluarkan rumah sakit Penang tidak mengharuskan Terdakwa harus dirawat di rumah sakit, tetapi nanti akan dipertimbangkan di dalam putusan," kata hakim.

Pengacara Walk Out

Pada momen ini, kuasa hukum Razman, Rahmat, menyampaikan sakit yang diderita Razman bukan sakit biasa. Dia menilai ketidakhadiran Razman dalam persidangan ini sebagai in absentia dengan berpedoman pada Pasal 196 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1991 tentang Hukum Acara Pidana.

"Sepanjang saya pelajari bahwa perkara ini adalah perkara ITE, saya pikir di dalam UU ITE tidak diperbolehkan bahwa putusan ini dilakukan secara in absentia. Kemudian diperbolehkan perkara ini dilakukan dengan in absentia tentu harus dengan kondisi bahwa Terdakwa dipanggil secara patut dan kemudian Terdakwa tidak ada kabar," ujar Rahmat.

"Saya pikir hari ini kami telah menyampaikan kabar dan alasan sakit adalah alasan yang diperkenankan oleh undang-undang. Kami berharap bahwa perkara ini jangan mengikuti framing yang disampaikan Hotman Paris," lanjutnya.

Sidang Putusan Razman tanpa dihadiri RazmanSidang putusan kasus pencemaran nama baik tanpa dihadiri Razman. (Kadek/detikcom)

Rahmat kemudian meminta izin hakim untuk walkout dan keluar dari sidang. Dia bersama sejumlah anggota kuasa hukum lainnya keluar dari ruang sidang karena tidak terima dengan keputusan hakim yang akan membacakan putusan tanpa dihadiri Razman selaku terdakwa.

"Kalau begitu terakhir, kami akan keluar," ucapnya.

Dalam kasus ini, Razman dituntut hukuman 2 tahun penjara. Jaksa meyakini Razman bersalah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Jaksa menyakini Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Razman Divonis Bui 1,5 Tahun

Dalam sidang in absentia tersebut, majelis hakim menjatuhkan Razman Arif Nasution hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Razman dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

"Menyatakan Terdakwa Rahman Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut, dan bersama-sama melakukan fitnah," ujar majelis hakim membacakan vonis.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Razman. "Menjatuhkan denda kepada Terdakwa dengan Rp 200 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan," katanya.

Hakim mengatakan salah satu hal yang memberatkan vonis Razman karena dia bersikap tidak sopan di persidangan. Hakim membacakan sejumlah hal yang memberatkan Razman.

"Hal memberatkan, perbuatan Terdakwa telah merusak martabat dan nama baik orang lain. Terdakwa tidak berlaku sopan di persidangan. Terdakwa sudah pernah dihukum," kata hakim.

Hakim juga membacakan hal yang meringankan. Dia menyebut hal meringankan Razman karena masih memiliki tanggungan keluarga.

"Hal meringankan, Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ujarnya.

Tonton juga video "Hotman Paris Menang, Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara" di sini:
Halaman 4 dari 3
(rfs/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads