KPK segera memutuskan terkait permintaan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution sebagai saksi kasus korupsi proyek jalan. Keputusan tersebut bergantung pada analisis jaksa penuntut umum (JPU).
"Nanti kalau sudah ada keputusan, kami tentu nanti akan sampaikan. Kita nanti lihat hasil analisis dari tim JPU," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan ada tiga klaster dalam perkara korupsi proyek jalan di Sumut. Saat ini, kata dia, sidang yang sedang bergulir untuk klaster pemberi.
Dia mengatakan JPU memiliki tugas membuktikan yang sudah didakwakan. Dia menilai permintaan hakim PN Medan menambah fakta-fakta yang ingin digali.
"Ketika di mana seorang hakim kemudian meminta untuk dihadirkan saksi tambahan, tentu ada fakta-fakta atau keterangan tambahan yang dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti yang sudah disajikan oleh JPU," ujarnya.
Pengusutan dugaan korupsi terkait proyek jalan di Sumut ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan lima tersangka, yakni:
- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangi dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.
KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek. Kini, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang sedang diadili.
Tonton juga Video KPK Bakal Panggil Bobby Kalau Ada Dugaan Terlibat Kasus OTT di Sumut