Identitas Kependudukan Digital (IKD) kini semakin gencar disosialisasikan sebagai layanan terbaru dari Dukcapil. Kehadirannya membuat masyarakat tak perlu lagi selalu membawa KTP fisik ketika membutuhkan data kependudukan.
Namun, apakah IKD sepenuhnya bisa menggantikan KTP fisik? Berikut penjelasan sebagaimana dikutip dari akun resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
IKD Lebih Lengkap dari KTP-Dokumen Fisik
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, menyampaikan bahwa IKD merupakan versi digital dari KTP elektronik (KTP fisik), atau disebut sebagai KTP digital fisik yang dilengkapi dengan fitur lebih lengkap. Tak hanya KTP, IKD juga memuat berbagai dokumen kependudukan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"IKD ini merupakan KTP elektronik yang versi digital, namun memuat fitur yang lebih lengkap. Dan bukan hanya KTP elektronik saja, tetapi juga di dalamnya ada dokumen-dokumen kependudukan lainnya," terangnya dalam pernyataan yang dilansir Instagram @dukcapiljakarta, Selasa (30/9/2025).
Hal ini membuat masyarakat dapat membuktikan identitas secara digital dalam berbagai situasi, termasuk untuk keperluan administrasi di instansi pemerintahan maupun lembaga.
Efisiensi dan Integrasi Data Kependudukan
Menurut Denny, penggunaan IKD mampu mendorong efisiensi, transparansi, serta integrasi data antarinstansi. Dengan begitu, pelayanan publik bisa dilakukan lebih cepat dan akurat tanpa harus membawa banyak dokumen fisik.
IKD juga memberi kemudahan dan keamanan karena semua data kependudukan tersaji dalam satu aplikasi digital yang resmi dari pemerintah.
"(IKD) dapat digunakan untuk keperluan administrasi di instansi pemerintahan maupun lembaga tanpa perlu membawa dokumen fisiknya. Ini juga akan mendorong efisiensi, transparansi,dan integrasi data antar instansi dalam rangka pelayanan yang lebih cepat dan akurat," jelasnya.
KTP Fisik Tetap Berlaku sesuai Kebutuhan
Meski demikian, Dukcapil menegaskan bahwa dokumen fisik masih tetap berlaku. IKD hadir bukan untuk menghapus KTP elektronik dalam bentuk kartu, melainkan sebagai pelengkap yang mempermudah masyarakat.
Dengan kata lain, warga dapat menggunakan KTP fisik maupun IKD sesuai kebutuhan. Pemerintah mendorong masyarakat untuk segera melakukan aktivasi IKD di loket Dukcapil terdekat agar bisa merasakan manfaatnya.
Tonton juga video "Cek Kesehatan Gratis Bisa Pakai IKD dan PeduliLindungi" di sini:
(wia/imk)