Jaksa Sebut Terima Surat Berobat Saat Razman Sudah Berangkat ke Luar Negeri

Jaksa Sebut Terima Surat Berobat Saat Razman Sudah Berangkat ke Luar Negeri

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 30 Sep 2025 13:34 WIB
Sidang Putusan Razman tanpa dihadiri Razman
Sidang putusan Razman tanpa dihadiri terdakwa. (Kadek/detikcom)
Jakarta -

Razman Arif Nasution pergi ke luar negeri saat masih menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, sehingga tidak hadir di sidang putusan. Jaksa mengaku menerima surat berobat Razman, namun surat itu didapat saat Razman sudah di luar negeri.

Awalnya, jaksa mengatakan pihaknya mengetahui Razman dirawan di Rumah Sakit Koja. Namun, pada 25 September 2025 Razman telah keluar dari RS Koja.

"Kami telah berkoordinasi dengan rumah sakit Koja, di mana terdakwa ini dirawat. Saat kita berkoordinasi memang saat itu terdakwa sedang dirawat. Dan dua hari kemudian, di tanggal 25 (September), dia telah keluar dari rumah sakit," kata jaksa dalam sidang sidang di PN Jakut, Selasa (30/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kepergian Razman, jaksa juga bertanya kepada dokter apakah merekomendasikan Razman untuk berobat ke luar. Namun, menurut jaksa, dokter tidak merekomendasikan itu.

"Kemudian kita tanyakan kepada dokter, bahwa tidak ada satu pun rekomendasi dari dokter untuk meninggalkan Jakarta ataupun ke luar negeri," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, jaksa mengaku sudah menerima surat dari pihak Razman yang menyatakan bahwa Razman ke luar negeri untuk berobat. Namun surat itu diterima setelah Razman sudah berangkat ke luar negeri.

"Kemudian di tanggal 26 September, kita menerima surat bahwa dia akan dirawat di luar Jakarta. Dan saat itu kita cek surat tersebut kita terima di saat dia telah berangkat. Hari ini tidak hadir," ucap jaksa.

Dalam pembacaan putusan hari ini, majelis hakim menyatakan akan tetap membacakan putusan meski Razman ke luar negeri.

"Sesuai dengan Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kuasa Kehakiman juncto Pasal 182 ayat 1 huruf a bahwa majelis dapat memutus perkara ini tanpa dihadiri terdakwa karena sudah selesai diperiksanya perkara ini. Majelis berketetapan akan membacakan putusan hari ini," kata ketua majelis hakim dalam persidangan.

Hakim juga menyampaikan telah menerima surat dari rumah sakit Penang bahwa tidak ada keharusan Razman untuk dirawat. Dia juga menyebutkan Razman tidak hadir dalam persidangan dan bepergian ke luar negeri tidak dalam seizin hakim.

"Terdakwa meninggalkan Indonesia atau persidangan untuk ke luar negeri tanpa izin dari majelis hakim dan kami baru menerima surat tersebut, kemudian membaca surat keterangan dari dokter yang dikeluarkan rumah sakit Penang tidak mengharuskan Terdakwa harus dirawat di rumah sakit, tetapi nanti akan dipertimbangkan di dalam putusan," kata hakim.

Tonton juga video "Sidang Vonisnya Razman Ditunda gegara Sakit" di sini:
(dek/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads