Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho kembali memberikan arahan kepada jajaran Dirlantas Polda dan Kasat Lantas jajaran di seluruh Indonesia. Dia meminta agar kehadiran polantas di jalan ditingkatkan untuk melayani masyarakat.
Suara 'tot-tot wuk-wuk' mulai menghilang di jalan raya usai ada aturan penggunaan sirene dan rotator bagi mobil pejabat. Kakorlantas kini menginstruksikan jajarannya agar kehadiran Polantas ditingkatkan pada jam tertentu.
Adapun saat ini fenomena 'tot-tot wuk-wuk' mulai menghilang setelah Kakorlantas melakukan pembekuan penggunaan sirene dan rotator. Kebijakan Kakorlantas ini pun menuai apresiasi positif dari masyarakat.
Namun Kakorlantas mengingatkan jajarannya akan berkurangnya 'rasa' kehadiran Polantas saat 'tot-tot wuk-wuk' mulai berkurang. Oleh karena itu, Kakorlantas menginstruksikan agar kehadiran Polantas ditambah. Terutama di jam dan waktu saat masyarakat membutuhkan pelayanan.
"Tingkatkan kehadiran Polantas di tengah masyarakat, terutama pada lokasi dan waktu masyarakat membutuhkan pelayanan polantas. Polantas harus hadir dengan wajah yang humanis dan komunikatif sebagai sosok pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat," kata Irjen Agus, Selasa (30/9/2025).
Kakorlantas juga meminta Polantas melakukan patroli di lokasi-lokasi yang rawan kecelakaan.
"Tempatkan Polantas maupun kendaraan patroli di lokasi rawan pelanggaran lantas, sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas dan bukan untuk mencari-cari kesalahan seperti di bahu jalan tol, lokasi rawan pelanggaran melawan arus dan lain-lain," tuturnya.
Dia pun ingin kegiatan 'blue light patrol' ditingkatkan. Semata-mata untuk memberikan rasa aman.
"Tingkatkan kegiatan 'blue light patrol' pada lokasi dan waktu yang tepat untuk memberi rasa aman masyarakat akan kehadiran Polantas," katanya.
Selain itu, Kakorlantas meminta jajarannya rutin melakukan monitoring laporan yang masuk. Semua harus ditanggapi dengan cepat dan profesional.
Tak hanya itu, Program Polantas menyapa pun perlu ditingkatkan. Langkah ini dilakukan agar masyarakat merasakan kehadiran Polantas.
"Program Polantas Menyapa agar ditingkatkan dan kembangkan sebagai upaya nyata mendekatkan Polantas dengan hadir di tengah masyarakat dalam bentuk kegiatan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta permasalahan di wilayah masing-masing," ujarnya.
Terakhir, Kakorlantas mengingat soal pengawasan berjenjang yang dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku. Semua harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene dan Rotator
Diketahui, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.
"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," tegas Irjen Agus Suryo, Sabtu (20/9/2025).
Kakorlantas menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. "Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," ujarnya.
Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.
"Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas," kata Kakorlantas.
Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Tonton juga video "Kakorlantas Gandeng Ojol Kolaborasi Gaungkan Keselamatan Lalin" di sini:
(rdp/bar)