Kapolri Bicara Pentingnya Jaga Stabilitas Kamtibmas, Singgung Dampak Demo Rusuh

Taufiq Syarifudin - detikNews
Senin, 29 Sep 2025 17:23 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berbicara pentingnya menjaga stabilitas Kamtibmas. Jenderal Sigit menyinggung dampak kerusuhan di sejumlah daerah pada akhir Agustus dan awal September kemarin.

"Kita harus menjaga stabilitas Kamtibmas sehingga iklim investasi tetap kondusif serta pertumbuhan pembangunan nasional dapat terus berjalan dengan optimal untuk mencapai tujuan mewujudkan kesejahteraan rakyat," ujar Kapolri dalam sambutannya pada dialog publik di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).

Jenderal Sigit juga menyinggung Indonesia yang demokratis dan memberikan ruang masyarakat menyampaikan aspirasi. Kapolri mengungkit dampak kerusuhan beberapa waktu lalu di Jakarta dan daerah lain.

"Kerusuhan yang terjadi pada akhir bulan Agustus hingga awal bulan September kemarin tentunya berdampak pada instabilitas Kamtibmas dan dapat mengganggu perekonomian nasional, termasuk timbulnya kekhawatiran kalangan investor yang akan berinvestasi di Indonesia," lanjut Jenderal Sigit.

Dia menyebutkan kerusuhan itu menimbulkan kerugian yang tak sedikit. Terlebih, sejumlah fasilitas umum hingga markas Polri di sejumlah daerah dirusak oleh perusuh.

"Selain kerugian material seperti rusaknya fasilitas publik, gedung DPR, markas Polri di berbagai daerah, juga terdapat korban jiwa serta kerugian yang bersifat imaterial berupa rasa takut, kekhawatiran, dan rasa trauma di tengah masyarakat," ucapnya.

Atas hal itu, Jenderal Sigit mengatakan pentingnya memastikan kebebasan berpendapat berjalan tertib, damai dan bertanggung jawab. Dia mengatakan tak boleh menjadi celah bagi tindakan yang menghambat kemajuan bangsa.

"Untuk itu, penting bagi kita memastikan bahwa kebebasan berpendapat dijalankan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab. Ruang demokrasi harus tetap hidup, namun tidak boleh menjadi celah bagi tindakan yang menghambat kemajuan bangsa," terangnya.

Mantan Kabareskrim ini juga menyampaikan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional masyarakat dan dijamin oleh undang-undang. Maka, penyampaian aspirasi sejatinya tidak boleh berdampak negatif.

"Seiring dengan hak yang dijamin oleh negara, kewajiban dalam menyampaikan pendapat juga perlu untuk dipahami sehingga tidak melanggar ketentuan hukum dan membawa dampak negatif bagi kepentingan umum lainnya," ucapnya.

Dia memastikan kehadiran Polri tidak untuk membatasi penyampaian pendapat. Justru Polri hadir untuk menjamin kegiatan demonstrasi berjalan aman dan tak mengganggu hak warga negara lain.

"Pada kegiatan aksi unjuk rasa yang tertib, Polri selalu berupaya mengedepankan pelayanan dan menghadirkan pendekatan pengamanan yang humanis," ucapnya.

"Pendekatan ini menempatkan dialog dan komunikasi bersama stakeholder terkait untuk mau bersama-sama mendengarkan aspirasi yang disampaikan," lanjut Jenderal Sigit.

Meski upaya humanis dilakukan jajaran Polri, fakta di lapangan menunjukkan beberapa kegiatan demonstrasi ditumpangi oleh perusuh sehingga aksi damai bergeser menjadi tindakan anarkis.

"Dalam menghadapi situasi tersebut, Polri senang biasa hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat lain yang terganggu dengan tetap menjunjung tinggi HAM. Polri telah memiliki serangkaian SOP dalam penanganan unjuk rasa," katanya.

"Selanjutnya, terhadap setiap pelanggaran hukum seperti perusakan fasilitas umum, penjarahan, maupun tindak pidana lainnya, Polri harus melaksanakan aturan dan ketentuan yang berlaku melalui proses penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia," sambung Kapolri.

Meski demikian, Jenderal Sigit menekankan jajarannya tidak semata-mata menekankan dengan pendekatan represif. Dia menyebutkan, jika ada keterlibatan anak berhadapan dengan hukum, Polri menerapkan restorative justice dan diversi.

"Upaya ini bertujuan agar penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menekankan pada pemulihan, pembinaan, serta perlindungan masa depan anak," katanya.

Jenderal Sigit mengatakan penerapan diversi merupakan wujud menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dengan upaya humanis. Kapolri mengatakan upaya respresif merupakan langkah terakhir yang dijalankan.

"Sedangkan upaya represif adalah langkah terakhir, yaitu ultimum remedium apabila pendekatan persuasif dan restoratif tidak lagi dapat dilakukan," katanya.

"Karena ini merupakan bagian dari tugas Polri dalam memelihara kamtibmas serta memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat lain. Upaya represif ini merupakan bagian dari tugas Polri dalam memelihara Kamtimbas serta memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat lain," lanjut Jenderal Sigit.



Simak Video "Video Kapolri Siap Ikuti Kebijakan Reformasi Kepolisian"

(idn/hri)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork