Jaminan pensiun adalah salah satu bentuk perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Lalu, bagaimana dengan syarat penerima uang pensiun BPJS Ketenagakerjaan? Simak informasinya sebagai berikut.
Mengenal Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Melansir situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, jaminan pensiun adalah program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, yang diberikan pada peserta untuk mempertahankan kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena telah memasuki usia pensiun.
Adanya jaminan pensiun membuat peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu lagi pusing memikirkan keuangan di masa depan karena mendapatkan manfaat berupa uang tunai bulanan yang diberikan sejak peserta memasuki usia pensiun sampai dirinya meninggal dunia.
Syarat Penerima Uang Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Uang tunai jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan bisa diberikan kepada:
- Peserta yang sudah pensiun
- Janda/duda ahli waris
- Anak peserta (
- Orang tua peserta (jika peserta belum menikah dan tak punya anak)
Pemberian uang pensiun BPJS Ketenagakerjaan baru dapat direalisasikan apabila peserta sudah memenuhi usia masa iuran minimum 15 tahun.
Cara Daftar Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Masih mengutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, begini cara mendaftar program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
1. Pendaftaran oleh pekerja
Pertama, isi dahulu formulir pendaftaran secara lengkap,
Lalu, lengkapi dengan dokumen, seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, surat keputusan pengangkatan, perjanjian kerja, dan bukti lain yang menyatakan adalah pekerja.
Setelah semua lengkap, maka data akan diverifikasi kurang lebih tujuh hari.
2. Pendaftaran oleh pemberi kerja
- Mengisi formulir pendaftaran, baik manual maupun elektronik.
- Pendaftaran dilengkapi dengan fotokopi KTP dan KK.
- Pendaftaran ini bisa dilakukan di kantor cabang maupun website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Nantinya, pihak BPJS akan menerbitkan nomor kepesertaan, paling lama sehari kerja setelah dokumen lengkap dan pembayaran pertama lunas.
Tonton juga video "Kelakar Cak Imin Pamit dari DPR, Terima Uang Pensiun Rp 3,2 Juta" di sini:
(kny/imk)