PUMA Gugat Produsen Kertas Ampelas Besi PUMA di PN Jakpus

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 29 Sep 2025 11:53 WIB
Ilustrasi pengadilan (Foto: iStock)
Jakarta -

Produsen peralatan olahraga PUMA mengajukan gugatan terhadap produsen kertas ampelas merek PUMA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait penggunaan nama 'PUMA' dan logo kucing.

Dilihat detikcom di situs SIPP PN Jakpus, Senin (29/9/2025), gugatan itu terdaftar dengan nomor 90/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan terdaftar sejak Agustus 2025.

Penggugatnya ialah PUMA SE. Dalam situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, PUMA SE memiliki terdaftar sebagai pemegang merek PUMA dalam sejumlah kelas. Salah satunya di kelas 25 dengan nomor registrasi IDM000408212 untuk produk pakaian, sepatu hingga sandal.

PUMA SE disebut berkedudukan di PUMA Way 1, Herzogenaurach, Jerman. PUMA SE juga memegang mereka dalam kode kelas 3, yakni untuk produk sabun, parfum, dan lainnya. Dalam registrasi di kelas 3, PUMA SE juga terdaftar sebagai pemegang logo jumping cat, PUMA & Jumping Wildcat device, serta PUMA & lukisan harimau.

Untuk logo PUMA & Jumping Wildcat Device, PUMA SE terdaftar sebagai pemegang merek dengan nomor registrasi IDM000038626 yang diajukan sejak tahun 2005 dengan tanggal perlindungan berakhir pada 2035.




(haf/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork