Pengendara motor mengalami luka robek di kepala usai dianiaya tukang parkir berinisial RBG (23) di Jakarta Utara (Jakut). Penganiayaan dipicu lantaran pelaku tidak terima hanya diberi Rp 5 ribu oleh korban.
Penganiayaan terjadi di sebuah tempat parkir mal di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu (21/9). Sebelum penganiayaan terjadi, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok mengenai tarif parkir.
detikcom merangkum sejumlah faktanya:
1. Korban Dianiaya Pakai Pipa Besi
Pelaku menganiaya korban dengan pipa besi dari warung yang ada di dekat lokasi. Korban dipukul lebih dari sekali oleh pelaku.
"Pelaku kemudian mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban beberapa kali hingga mengakibatkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar dilansir Antara, Minggu (28/9/2025).
2. Korban Diminta Bayar Rp 10 Ribu
Onkoseno mengatakan tarif parkir di lokasi sebesar Rp 5 ribu untuk kendaraan sepeda motor. Nominal itu lalu diserahkan korban kepada pelaku. Namun, pelaku tidak terima dan meminta bayaran lebih.
Pelaku meminta korban membayar Rp 10 ribu. Korban yang merasa diperas, tidak bersedia memberikan uang lebih kepada pelaku.
Korban lalu membuat laporan di Polres Metro Jakarta Utara dengan nomor laporan teregister LP/B/1751/X/2025/SPK T/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA. Polisi lalu berhasil menangkap pelaku di daerah Kabupaten Tangerang pada Sabtu (27/9) dini hari.
(dek/dek)