Pengendara motor mengalami luka robek di kepala usai dianiaya tukang parkir berinisial RBG (23) di Jakarta Utara (Jakut). Penganiayaan dipicu lantaran pelaku tidak terima hanya diberi Rp 5 ribu oleh korban.
Penganiayaan terjadi di sebuah tempat parkir mal di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu (21/9). Sebelum penganiayaan terjadi, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok mengenai tarif parkir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikcom merangkum sejumlah faktanya:
1. Korban Dianiaya Pakai Pipa Besi
Pelaku menganiaya korban dengan pipa besi dari warung yang ada di dekat lokasi. Korban dipukul lebih dari sekali oleh pelaku.
"Pelaku kemudian mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban beberapa kali hingga mengakibatkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar dilansir Antara, Minggu (28/9/2025).
2. Korban Diminta Bayar Rp 10 Ribu
Onkoseno mengatakan tarif parkir di lokasi sebesar Rp 5 ribu untuk kendaraan sepeda motor. Nominal itu lalu diserahkan korban kepada pelaku. Namun, pelaku tidak terima dan meminta bayaran lebih.
Pelaku meminta korban membayar Rp 10 ribu. Korban yang merasa diperas, tidak bersedia memberikan uang lebih kepada pelaku.
Korban lalu membuat laporan di Polres Metro Jakarta Utara dengan nomor laporan teregister LP/B/1751/X/2025/SPK T/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA. Polisi lalu berhasil menangkap pelaku di daerah Kabupaten Tangerang pada Sabtu (27/9) dini hari.
3. Pelaku Jadi Tersangka
Polisi menetapkan RBG sebagai tersangka. Pelaku kini telah ditahan.
"Sudah tersangka dan sudah kita tahan," ujar Onkoseno.
RBG ditangkap dini hari tadi. Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Pelaku ini ditangkap hari ini sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun I, Kampung Karey, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten," kata Onkoseno.
Pelaku kemudian digelandang keluar gang oleh penyidik. Saat digelandang itu, sejumlah warga tampak menyaksikan dari rumahnya masing-masing.
Pelaku tampak mengenakan sweter berwarna hitam dan topi berwarna putih saat ditangkap. Dia tampak tak berkutik saat penyidik menangkapnya.
Tak sepatah kata pun keluar dari mulut pelaku saat ditangkap. Penyidik lalu memasukkan pelaku ke dalam mobil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
4. Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Pelaku RBG saat ini telah diamankan ke Polres Metro Jakarta Utara. Dia dijerat dengan pasal 368 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan pasal 351 tentang penganiayaan.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Onkoseno.
Polisi menjerat RBC dengan Pasal 368 KUHP. Sementara akibat perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Pasal 368 KUHP pemerasan dengan kekerasan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.