Eddy Soeparno Ajak Jaga Kebersihan Sungai: Pencemaran Rusak Ekosistem

Ihfadzillah Yahfadzka - detikNews
Minggu, 28 Sep 2025 18:20 WIB
Foto: Dok. MPR RI
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengungkapkan Sungai memiliki jejak peradaban yang panjang. Alih-alih kotor dan penuh dengan pencemaran, Eddy menilai sungai wajib dirawat dan dijaga kebersihannya.

"Faktanya data terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa lebih dari 60% sungai di Indonesia dalam kondisi tercemar, dengan sebagian besar pencemaran berasal dari limbah domestik, industri, dan sampah plastik," ujarnya dalam keterangannya, Minggu, (28/9/2025).

Hal ini disampaikan Eddy Soeparno saat didaulat menjadi narasumber utama dalam Climate Leader Talk ESG Republika dengan tema 'Urat Nadi Kehidupan: Sungai untuk Lingkungan, Pangan dan Energi' di Sarinah Jakarta, hari ini.

Eddy menilai Sungai yang diumpamakan sebagai halaman depan rumah telah sekian lama menjadi urat nadi peradaban Indonesia untuk masyarakat bertahan hidup, bercocok tanam, bahkan membangun kota. Jejak peradaban sungai sudah sedemikian panjang mulai dari kerajaan Kutai hingga Sriwijaya.

"Pencemaran ini tidak hanya berdampak pada kualitas air yang digunakan masyarakat, tetapi juga merusak ekosistem yang mendukung kehidupan sosial dan ekonomi di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS). Hampir tidak ada sungai di Indonesia yang bersih dari sampah," imbuhnya.

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air sesungguhnya telah mengatur konservasi air meliputi perlindungan dan pelestarian sumber air, termasuk sungai, dan daerah resapannya.

"UU tersebut juga mengatur misalnya, Rehabilitasi dilakukan di daerah hulu, sempadan sungai, dan kawasan resapan yang diiringi dengan perlindungan kualitas dan kuantitas air: menjaga agar mutu air sungai tetap sesuai baku mutu lingkungan," tambah Eddy.

Karena itu, untuk melakukan pemulihan Sungai secara menyeluruh, Eddy mendorong langkah-langkah strategis yang terukur seperti program-program pemulihan sungai harus fokus pada perbaikan kualitas air sungai, bukan hanya dihitung dari jumlah pohon yang ditanam atau volume lumpur yang dikeruk.

"Dalam UU tersebut juga diatur kewajiban Pemda dan Pemerintah Pusat antara lain menjamin ketersediaan air bagi rakyat melalui konservasi dan rehabilitasi DAS, menyusun rencana pengelolaan SDA Sungai, termasuk untuk sungai lintas daerah, serta menjamin kualitas dan kuantitas sungai tetap terjaga," imbuhnya.

Selain itu, limbah domestik yang menjadi pencemar terbesar harus segera ditangani. Pemerintah harus memperluas pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal dan memperbaiki sistem sanitasi yang ada.

"Dengan cara ini, kita dapat mengurangi beban pencemar dari rumah tangga yang selama ini menjadi masalah besar bagi kualitas air Sungai," ungkap Eddy.

Eddy juga mendorong agar regulasi terkait pencemaran sungai diperketat, khususnya bagi industri yang melanggar regulasi.

"Penegakan hukum terhadap industri yang mencemari sungai juga harus diperketat. Kami mendorong agar setiap pelanggaran, seperti pembuangan limbah industri sembarangan, direspons dengan sanksi yang tegas, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha," lanjutnya.

Bagi Eddy, langkah-langkah menyembuhkan sungai hanya bisa dilakukan dengan kolaborasi semua pihak, mulai dari pemerintah, sektor swasta, hingga masyarakat. DIa menilai, harus ada kemauan untuk meninggalkan ego kelembagaan dan memulai kerja bersama untuk menyelamatkan ekosistem sungai.

"Pemerintah harus menjadi motor penggerak yang mengkoordinasikan berbagai program, sementara sektor swasta didorong untuk patuh pada aturan sekaligus memberikan alokasi dalam investasi pengolahan limbah, dan masyarakat harus diberdayakan untuk menjaga perilaku yang ramah lingkungan. Kolaborasi hulu ke hilir menjadi kunci utama memulihkan sungai sebagai halaman depan kita," tutup Eddy.

Simak juga Video: Respons Menteri LH soal Sungai Cipinang yang Dekat Kantornya Tercemar




(akd/akd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork