PDIP Desak Revisi UU Pemda Kelar dalam 6 Bulan
Minggu, 05 Agu 2007 16:52 WIB
Jakarta - PDIP mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU No 32/2004 tentang Pemda untuk mengakomodasi calon independen yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)."Maksimal 5-6 bulan harus selesai revisi," desak Sekjen PDIP Pramono Anung usai pelantikan pengurus Baitul Muslimin Indonesia di kantor DPP DPIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (5/8/2007).Kalangan DPR dan pemerintah lebih suka calon independen diakomodasi lewat revisi UU Pemda daripada perpu.Pram menuturkan, jika mengandalkan perpu, kalau ada apa-apa nanti pemerintah yang disalahkan. "Kalau UU kan ini wewenang pemerintah dan DPR," ujarnya. Pram juga mengimbau daerah-daerah yang telah siap melakukan pilkada untuk jalan terus meskipun keputusan MK baru saja keluar. "Jangan sampai rakyat secara keseluruhan dirugikan," ujarnya. Pram juga menuturkan, PDIP belum bisa memberikan syarat berapa persen seorang calon bisa maju sebagai calon independen dalam pilkada/pilpres.
(asp/nrl)











































