Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Mataram kecewa lantaran tidak akan mengenakan seragam Korpri menyusul status kontrak yang berbeda dengan PNS. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram memberikan penjelasan.
"Saya kira bakal pakai Korpri, soalnya sudah berharap banget," ujar salah satu calon PPPK Paruh Waktu, Dwi, dilansir detikBali, Minggu (28/9/2025).
Rahadi, calon PPPK lainnya, menyebutkan kekecewaannya bukan hanya soal seragam, tapi juga hak-hak pegawai yang tidak sama dengan ASN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menegaskan PPPK Paruh Waktu tidak akan mengenakan seragam Korpri. Menurut dia, aturan lebih lanjut soal pakaian dinas PPPK Paruh Waktu masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
"Sementara belum diatur mengenai pakaian dinas untuk PPPK Paruh Waktu," kata dia.
Pemkot Mataram menegaskan PPPK Paruh Waktu tidak akan mendapat tunjangan hari raya (THR) maupun gaji ke-13. Mereka hanya akan memperoleh nomor induk pegawai (NIP) sebagai tanda registrasi pegawai pemerintahan.
PPPK Paruh Waktu hanya dijamin mendapatkan NIP serta kontrak kerja yang diperbarui tiap tahun. Adapun soal Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) belum ada pembahasan.
Berdasarkan Peraturan Men-PAN RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan melalui dua pendekatan. Pertama, setara dengan penghasilan yang diterima saat menjadi pegawai honorer. Kedua, disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Saat ini gaji honorer di Pemkot Mataram berkisar Rp 700 ribu hingga Rp 1,8 juta per bulan, bergantung pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bekerja.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Pengangkatan CPNS Paling Lambat Juni, PPPK Oktober 2025
(wnv/imk)