Ciri-ciri Penerima Bansos 2025, Simak Cara Mengeceknya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Minggu, 28 Sep 2025 11:17 WIB
Ilustrasi bansos (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat dapat dengan mudah mengecek status penerimaan bantuan sosial (bansos) lewat situs Cek Bansos Kemensos. Hal ini untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

Bersumber dari Indonesiabaik, berikut ini ciri-ciri penerima bansos 2025.

  • Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
  • Lengkapi data identitas diri dan wilayah tempat tinggal
  • Klik tombol "Cari Data"
  • Jika kamu merupakan penerima bansos 2025, akan muncul nama dan umur beserta status kepesertaan bansos (tulisan IYA) pada setiap jenis bantuan. Tercantum juga periode penerimaan bansos.

Cara Daftar Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos

Pendaftaran bansos dapat dilakukan secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos. Bagaimana caranya?

  • Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store
  • Lalu, buka aplikasi
  • Buat akun baru dengan cara:
    - Lengkapi form pendaftaran
    - Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP
    - Ketuk tombol 'Buat Akun Baru'
  • Setelah itu, akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos
  • Pengguna akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah berhasil terverifikasi
  • Berikutnya, login akun
  • Selanjutnya, untuk mengajukan usulan bantuan sosial, pilih menu 'Daftar Usulan'
  • Silakan isi data-data berikut:
    - 'Data Individu' sesuai dengan KTP
    - 'Survey Kriteria'
    - 'Pengusulan Bansos'
    - Lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan (ketuk tombol 'Tambah Usulan)
  • Usulan tersebut akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial Kab/Kota.

Golongan yang Tidak Berhak Menerima Bansos

Berdasarkan Kepmensos 73 Tahun 2024, berikut daftar golongan yang tidak layak mendapatkan bansos.

  1. Alamat tidak ditemukan
  2. Individu tidak ditemukan
  3. Meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga)
  4. Memiliki pekerjaan sebagai ASN/TNI/Polisi
  5. Anggota keluarga ASN/TNI/Polisi
  6. Sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan
  7. Pensiunan ASN/TNI/Polisi
  8. Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi
  9. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN atau APBD
  10. Menolak menerima program bantuan sosial dan PBI JK
  11. Penghasilan di atas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota
  12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
  13. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan
  14. Berstatus aktif sebagai perangkat desa
  15. Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.



(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork