Cara Usul dan Sanggah Bansos di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Cara Usul dan Sanggah Bansos di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Kamis, 25 Sep 2025 14:17 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi bansos (Foto: Dok.detikfinace)
Jakarta -

Pemerintah membuka akses bagi masyarakat untuk mengajukan usulan maupun sanggahan terkait data penerima bantuan sosial (bansos). Fitur ini tersedia dalam aplikasi Cek Bansos yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos).

Melalui menu "Usul dan Sanggah", warga bisa memperbaiki ketidaksesuaian data penerima bansos, sekaligus memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang berhak. Lalu, bagaimana cara menggunakan fitur tersebut?

Apa Itu Menu Usul dan Sanggah?

Dikutip dari situs resmi Indonesia Baik, menu khusus "Usul dan Sanggah" di aplikasi Cek Bansos Kemensos ini bertujuan memperbaiki data penerima bansos agar lebih tepat sasaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga dapat melakukan dua hal. Pertama, memberikan tanggapan terkait penerima manfaat yang dinilai tidak layak. Kedua, mengusulkan diri sendiri, anggota keluarga, atau masyarakat lain yang layak menerima bantuan.

Syarat Pengajuan Usul/Sanggah

Untuk mengajukan usul atau sanggah penerima bansos, perlu menyiapkan dokumen persyaratan berikut:

ADVERTISEMENT
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • Dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), foto rumah, tagihan listrik, atau bukti relevan lainnya
  • Alasan pengajuan usuk atau sanggah yang jelas serta didukung data valid

Cara Mengajukan Usul/Sanggah

Untuk mengajukan usul atau sanggah penerima bansos, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah ini:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
  2. Registrasi akun dengan menyiapkan KTP, NIK, dan KK
  3. Masuk ke aplikasi menggunakan akun yang sudah dibuat
  4. Pilih menu "Usul" atau "Sanggah"
  5. Isi dan lengkapi data sesuai KTP dan KK
  6. Tentukan jenis pengajuan dengan alasan yang jelas
  7. Unggah dokumen pendukung
  8. Kirim dan tunggu verifikasi petugas Dinas Sosial

Adapun pengajuan usul atau sanggah secara offline bisa dengan langsung mendatangi kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat. Pastikan telah menyiapkan dan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan, lalu ikuti arahan dari petugas.

Simak juga Video 'Luhut Beberkan Rencana Penyaluran Bansos via Aplikasi Digital':

(wia/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads