Polisi menangkap seorang juru parkir (jukir) inisial RBG (23) yang kerap bertugas di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. RBG ditangkap usai melakukan penganiayaan kepada pengendara motor.
"Pelaku ini ditangkap hari ini (Sabtu, 27 September) sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun I, Kampung Karey, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar dilansir Antara, Minggu (28/9/2025).
Kasus ini berawal saat korban memarkir motornya di parkiran motor sebuah mal di Kelapa Gading pada Minggu (21/9). Korban lalu membayar tarif parkir sebesar Rp 5 ribu kepada pelaku.
Jumlah itu tidak diterima oleh RBG. Pelaku meminta korban membayarnya dua kali lipat dari harga normal tarif parkir tersebut. Adu mulut terjadi hingga pelaku melakukan penganiayaan kepada korban.
"Pelaku kemudian mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban beberapa kali hingga mengakibatkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh," ujar Onkoseno.
Korban lalu membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara. Hampir sepekan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di daerah Kabupaten Tangerang pada Sabtu (27/9) dini hari.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Onkoseno.
(ygs/ygs)