Jakarta - Aksi demo yang dilakukan Serikat Pegawai Bank Mandiri (SPBM) dianggap tidak berdasar dan melanggar perjanjian kerja bersama (PKB) yang sudah disepakati.Hal ini disampaikan Corporate Secretary PT Bank Mandiri Mansyur S Nasution dalam keterangan tertulis yang diterima
detikcom, Sabtu (4/8/2007)."Manajemen, baik secara formal maupun informal, telah sering mengimbau SPBM untuk tidak melaksanakan unjuk rasa. Mengingat hal tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai perusahaan," kata Mansyur.Mansyur menjelaskan, tidak ada hak-hak normatif pegawai yang tidak dipenuhi oleh Bank Mandiri yang tercantum dalam PKB."Manajemen telah melaksanakan upaya maksimal untuk terus meningkatkan kesejahteraan pegawai dan membangun, serta memelihara komunikasi yang lebih baik dengan SPBM," ujarnya.Menurut Mansyur, seyogianya kinerja yang telah dicapai tidak dinodai dengan unjuk rasa, melainkan harus disyukuri. "Pada tahun 2006 pegawai pelaksana telah memperoleh penghasilan setara 19,9 kali gaji bulanan," pungkasnya.SPBM melakukan aksi untuk menuntut keadilan dan kesejahteraan. Mereka melakukan
longmarch dari Lapangan Banteng menuju Istana Wapres. Menurut Ketua Umum SPBM Mirisnu Viddiana, aksi terpaksa dilakukan karena adanya kebijakan yang tidak populer dari pimpinan Bank Mandiri yang menyakitkan hati karyawan.Viddi menjelaskan, ada kebijakan program kesepakatan pensiun dini (PKPD) kepada karyawan secara paksa. Yang kedua soal kenaikan gaji yang tidak
fair persentasenya. Massa juga menuntut transparansi penghitungan gaji dan insentif alias uang lembur.
(mly/sss)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini